PBNW MEMINTA PENGAWASAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM KE KY

Ayo Berbagi!

SwaraSenayan.com. Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) dibawah kepemimpinan Hj. Sitti Raihanun Zainuddin AM telah memperoleh pengesahan badan hukum melalui surat keterangan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0000482.AH.01.08.

Meski secara keputusan organisasi dan status hukum sudah terang benderang keabsahannya, tak lantas membuat reda perselisihan di tubuh ormas terbesar di NTB ini. Kali ini, Zainul Majdi sebagai penggugat ke PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara: 229/G/2016/PTUN-JKT. Merasa tidak puas dengan pencabutan SK Menkumham yang pernah diterimanya, kini Zainul Majdi yang juga sebagai Gubernur NTB menggugat Menteri Hukum dan HAM RI.

Menyikapi hal tersebut, PBNW dibawah kepemimpinan Hj. Sitti Raihanun sebagai Tergugat II Intervensi, yang diwakili Pemuda Nahdlatul Wathan mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk memohon pengawasan dan perlindungan hukum terhadap perkara Nomor: 229/G/2016/PTUN-JKT pada 2 Nopember 2016, dengan nomor agenda 1430/XI/2016.

“PBNW telah melayangkan surat permohonannya kepada KY untuk meminta pengawasan dan perlindungan hukum, karena kami melihat ada indikasi ketidaknetralan Majelis Hakim PTUN Jakarta yang menangani perkara tersebut,” jelas Lalu Gede Syamsul Mujahiddin selaku Ketua Umum Pemuda Nahdlatul Wathan kepada SWARA SENAYAN (5/11/2016).

Menurut Lalu Gede yang juga sebagai cucu Pendiri Nahdlatul Wathan, sikap Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut memperlihatkan sikap yang cenderung tidak netral, tidak profesional dan terdapat keanehan-keanehan yang cenderung memihak kepada penggugat.

“Zainul Majdi sebagai Penggugat tidak memiliki lagi kapasitas untuk bertindak mengajukan gugatan di pengadilan, termasuk PTUN Jakarta, sebab status badan hukumnya sebagai badan perkumpulan telah dicabut oleh Menteri Hukum dan HAM,” tegas Lalu yang juga sebagai Anggota DPR RI Dapil NTB.

Lalu Gede lebih khusus meminta kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta yang menangani perkara tersebut agar bekerja profesional, objektif dan menjaga kewibawaan lembaga penegak hukum.

“Tujuan kami memohon KY, agar KY melakukan pengawasan dan memberikan perlindungan hukum dalam perkara tersebut. Majelis Hakim sudah dalam pengawasan KY, semoga lebih objektif, lebih profesional dalam menangani perkara agar mampu menegakkan kewibawaan lembaga peradilan yang seadil-adilnya,” pungkas Lalu Gede. *DAM

Ayo Berbagi!