Hentikan Kebijakan Impor Buruh Asing dan Penjual Aset BUMN

Ayo Berbagi!

arief-poyuonoOleh: Arief Poyuono, SE Wakil Ketua Umum DPP  Partai Gerindra


SwaraSENAYAN.com Hari buruh sedunia yang sudah dijadikan hari  libur nasional di era pemerintahan SBY merupakan sejarah besar dalam perjuangan kaum buruh dan pekerja Indonesia, artinya secara politik dan sosial buruh menjadi salah satu tambahan  pilar dalam negara demokrasi selain kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif dan media.

Namun berbagai kebijakan di era Jokowi justru tidak memberikan sebuah harapan bagi kesejahteraan dan upah yang layak bagi buruh justru makin menciptakan paket-paket ekonomi yang menjadikan buruh-buruh asing unskill yang  ilegal menikmati kue pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Situasi ini pada akhirnya akan mengurangi kesempatan kerja bagi angkatan kerja baru dan PHK bagi buruh serta makin menurunkan upah buruh akibat tenaga kerja asing unskill yang masuk ke Indonesia.

Kebijakan Jokowi yang mengarah pada pemberlakuan upah murah juga tertera dalam kebijakan kawasan ekonomi khusus (KEK) yang tertuang dalam paket kebijakan ekonomi jilid keenam. Dimana kebijakan yang diterapkan, pemerintah hanya mengakui satu  serikat buruh / pekerja dalam dewan pengupahan dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit di wilayah KEK tersebut merupakan bagian dari sebuah cara-cara untuk menetapkan upah murah dan melestarikan sistem kerja kontrak.

Terkait untuk mematikan perjuangan buruh, lanjut Arif, rezim Jokowi-JK juga sudah menggunakan aparat penegak hukum untuk melakukan kriminalisasi terhadap Pengurus Serikat Pekerja seperti kriminalisasi terhadap P 23 Pengurus serikat buruh, 2 pengacara publik dan seorang mahasiswa yang melakukan penolakan upah murah tahun lalu.

Begitu juga terhadap nasib TKI di luar negeri yang nasibnya dan perlindungannya masih minim di era Jokowi-JK dan mengarah pada perbudakan yaitu banyaknya TKW Indonesia  dieksploitasi dengan direkrut dan ditempatkan oleh para agen yang menyita dokumen dan memberlakukan potongan yang besar atas gaji yang mereka dapatkan dari majikan. Padahal sebelumnya para tenaga kerja asal Indonesia itu diimingi janji palsu berupa gaji tinggi dan kondisi kerja yang baik.

Proses ini sama dengan praktek perdagangan manusia dan kerja paksa,  karena para TKW Indonesia itu tidak bisa melarikan diri akibat terlilit hutang dan dokumen mereka disita.

Kebijakan Jokowi-JK terkait investasi  di Indonesia Juga makin mempermudah TKA unskill untuk untuk bekerja di Indonesia seperti menyetujui investor China yang berinvestasi di Indonesia diberikan kemudahan untuk mengerjakan proyek investasinya dengan mengunakan tenaga kerja dari China, hal ini sama saja bohong karena investasi Asing dari China tidak memberikan dampak apapun terhadap terbukanya lapangan kerja bagi WNI.

Dan serbuan TKA ini sedang terjadi hal ini sesuai dengan Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, adanya lonjakan signifikan terhadap jumlah pekerja asing paruh waktu yang masuk ke Indonesia pada awal tahun 2016.

Ini bukti bahwa disaat pemerintah Jokowi gagal menambah jumlah lapangan kerja secara signifikan, justru paket kebijakan ekonomi makin mendukung kehadiran para pekerja asing yang jumlahnya sudah ratusan ribu TKA sejak pemerintahan Jokowi, hal ini tentu akan berdampak tidak baik dalam kehidupan sosial. Semakin banyak WNA yang bekerja di Indonesia, semakin banyak pengangguran di tanah air.

Terkait kebijakan Jokowi dalam memberdayakan BUMN sebagai mesin pertumbuhan ekonomi, justru ada tendensi Jokowi lewat Meneg BUMN ingin mengobral murah mesin-mesin ekonomi (BUMN) ke Asing serta membahayakan kedaulatan ekonomi Indonesia, misalnya menjadikan Bank BUMN sebagai jaminan utang pada China Development Bank sebesar 4.5 Milyar dollar yang ternyata digunakan untuk menutupi hutang-hutang konglomerat yang mengalami default di Bank luar negeri akibat pinjaman dalam US dollar, seperti dipinjamkan pada Medco dan Sinar Mas.

Lalu, rencana holdingisasi BUMN yang akan mencatatkan obligasi Holding BUMN dipasar modal sebagai suatu cara untuk mempermudah obral aset negara oleh Meneg BUMN, sebab jika default membayar obligasi saham Holding BUMN disita oleh pemegang obligasi nya.

Karena itu pada Mayday 2016, Gerindra mendesak Jokowi-JK untuk melakukan reshuffle kabinet terhadap menteri-menteri yang akan menjerumuskan Jokowi sebagai presiden anti buruh serta presiden importir buruh asing, serta penjual aset BUMN, jika tidak ingin digulingkan oleh people power.

Gerindra  mendesak  agar Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk mengabulkan tuntutan bebas bagi Pengurus Buruh, lawyer dan Mahasiswa korban kriminalisasi aparat hukum.

Gerindra juga menolak menolak obral Aset BUMN dengan kedok Holdingisasi BUMN dan proyek-proyek infrastrutur seperti proyek kereta api cepat Jakarta Bandung yang akan merugikan negara trilyunan rupiah.

Gerindra  juga menolak pemberlakuan UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang sarat melanggar konstitusi dan menciptakan rasa  ketidakadilan bagi mayoritas masyarakat Indonesia yang patuh membayar pajak serta sebagai bentuk pengampunan bagi Koruptor pemilik aset di LN dan para pengemplang pajak serta pengemplang BLBI.

Jakarta 1 Mei 2016, Arief Poyuono, SE Wakil Ketua Umum DPP  Partai Gerindra

Ayo Berbagi!