NAHDLATUL WATHAN BUKANLAH ORMAS BARU BENTUKAN ALA ZAINUL MAJDI

Ayo Berbagi!
H. Syamsu Rijal, SH. MM.
H. Syamsu Rijal, SH. MM.

SwaraSenayan.com. Nahdlatul Wathan (NW) adalah organisasi sosial keagamaan yang didirikan oleh ulama besar Tuan Guru Kyai Haji (TGKH) Muhammad Zainuddin Abdul Madjid pada tahun 1953 di Pancor Lombok Timur Nusa Tenggara Barat. Organisasi NW sudah ada sejak 1953 sebagai organisasi sosial keagamaan didirikan berdasarkan Akte Nomor: 48 tanggal 29 Oktober 1956, yang dibuat oleh Notaris Pembantu Hendrik Alexander Malada di Mataram, didaftarkan dan ditetapkan oleh Menteri Kehakiman RI melalui surat No. J.A.5/105/5 tanggal 17 Oktober 1960.

Dalam dinamika organisasinya, NW sempat terbelah kepemimpinannya paska Muktamar X yang diselenggarakan tahun 1998. H. Syamsu Rijal, SH., MM., selaku Wakil Ketua Pimpinan Pusat Pemuda NW menjelaskan bahwa perpecahan NW dimulai ketika ada pihak lain yang tidak puas dengan hasil Muktamar X yang diselenggarakan tahun 1998. Sebagian orang menggelar muktamar yang mengatasnamakan diri sebagai Muktamar NW Reformasi.

“Padahal sudah final Muktamar X digelar tahun 1998 yang menghasilkan kepemimpinan Ummi Raihanun sebagai ketua umum PBNW yang sah,” tegas Rijal.

Rijal kembali menegaskan bahwa saat Muktamar NW X digelar, Zainul Majdi masih sekolah di Mesir, dia baru pulang ke Indonesia tahun 1999. “Zainul Majdi membuat muktamar tersendiri yang diklaim sebagai Muktamar NW Reformasi pada tahun 1999. Jelas muktamar ini adalah illegal tidak ada dasar hukum organisasinya serta tidak ada sangkut pautnya dengan garis organisasi NW yang didirikan syech maulana,” tuturnya.

Lanjut Rijal, setelah mengklaim menyelenggarakan Muktamar NW Reformasi, Zainul Majdi membuat kesalahan fatal dengan mendirikan perkumpulan NW pada tahun 2014 dengan membuat akta pendirian baru. Ini sama halnya dengan memecat Pendiri NW yang asli atau kakeknya sendiri TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Majid.

“Padahal sudah jelas, NW sudah terbentuk sejak tahun 1953, sementara NW yang dibentuk oleh Zainul Majdi adalah organisasi yang baru berdiri pada 14 Juli 2014,” tegasnya.

Menurut Rijal, Nahdlatul Wathan terbukti sebagai organisasi kemasyarakatan yang sah dan terdaftar di lingkup Pemerintahan serta bukanlah organisasi kemasyarakatan yang baru dibentuk hingga perlu didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Akan tetapi, jika memang Nahdlatul Wathan, diharuskan didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM maka yang berhak untuk mengajukan permohonan tersebut adalah pengurus yang sah dan dipilih melalui forum tertinggi organisasi Muktamar ke-XIII. Dan, alhamdulillah kepemimpinan Ummi Raihanun juga sudah disahkan oleh SK Menkumham sebagai ketua umum PBNW yang sah,” jelas Rijal.

Melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 37K/TUN/2016 mengabulkan gugatan Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) Pimpinan Hj. Sitti Raihanun Zainuddin AM atau yang akrab disapa Ummi Raihanun. Putusan MA itu otomatis membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No: AHU 00297.60.10.2014 tentang Pendaftaran Organisasi Nahdlatul Wathan sebagai Badan Hukum Perkumpulan tertangal 11 Juli 2014 yang memberikan keterangan badan hukum perkumpulan Nahdlatul Wathan kepada Muhammad Zainul Majdi, yang sekarang menjabat sebagai Gubernur NTB.

Alhamdulillah, karena kegigihan menempatkan kebenaran sebagai sebuah kebenaran. Menempatkan NW sebagai warisan ulama syech maulana, akhirnya setelah sekian lama berperkara di pengadilan, akhirnya MA mengabulkan gugatan kami dan sekaligus Menkumham menerbitkan SK nya yang mengakui NW yang sah dibawah kepemimpinan ummi Raihanun,” tegas Syamsu Rijal.

Dalam SK Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0000482.AH.01.08. tertanggal 24 Agustus 2016, tentang Persetujuan Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan dengan kepengurusan PBNW yang sah adalah HJ. Sitti Raihanun Zainuddin AM. sebagai Ketua Umum dan DR. TGH. Lalu Abdul Muhyi Abidin, MA, sebagai Sekretaris Jenderal.

Dalam pernyataannya, Rijal mengultimatum Zainul Majdi untuk mematuhi keputusan hukum. “Zainul Majdi harus segera menanggalkan atribut serta penggunaan nama, logo dan asset NW untuk hal apapun,” pungkasnya. *DAM

Ayo Berbagi!