Giliran Perkumpulan Santri Pasundan Beri Dukungan Kepada Prof Arief Hidayat

Ayo Berbagi!

SwaraSenayan.com. Desakan mundur kepada Prof. Arief Hidayat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) berawal dari laporan Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi. Laporan tersebut menduga adanya pelanggaran Kode Etik oleh Ketua MK atas keluarnya surat katabelece  yang bersifat nepotisme kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Menyikapi kegaduhan tuntutan mundur tersebut, justru muncul aksi simpati dari kalangan santri di Jawa Barat yang menyeru kepada elite dan elemen bangsa lainnya untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam mencerna informasi yang memenuhi ruang publik saat ini.

“Koreksi, kritik dan kontrol terhadap penyelenggaraan negara terhadap kinerja pimpinan lembaga-lembaga negara adalah suatu keniscayaan dalam alam demokrasi saat ini,” demikian disampaikan Aceng Ahmad Nasir, S.Ag. M.Si. selaku Ketua Umum Perkumpulan Santri Pasundan (PSP) kepada wartawan (10/2/2018).

Namun begitu, Aceng melihat kontrol publik yang dilakukan oleh Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi yang mendesak mundur Prof. Arief Hidayat selaku Ketua MK rentan ditunggangi oleh kepentingan kelompok tertentu yang bermotif untuk menggantikan posisi Ketua MK yang dapat mengakomodir kepentingannya.

“Implikasi dari sistem demokrasi adalah keterbukaan dalam menyampaikan pendapat. Tapi jangan menggunakan persepsi publik untuk pembunuhan karakter seseorang,” ujar Aceng Nasir yang berlatar belakang sebagai aktivis 98.

Menurutnya, jika motivasi nya demikian, maka celah meski sekecil apapun akan dijadikan amunisi bagi pembunuhan karakter terhadap pimpinan lembaga-lembaga negara, inilah yang berbahaya bagi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Karena desakan mundur tersebut mendasarkan pada pelanggaran Kode Etik, Aceng Nasir meminta Dewan Etik Hakim Konstitusi harusnya juga menyampaikan hasil permusyarawaratan atau persidangan Dewan Etik apakah Ketua MK melakukan pelanggaran berat, ringan atau bahkan tidak ada pelanggaran terhadap kode etik yang dituduhkan tersebut.

“Secara substansial apa itu sebenarnya yang dimaksud dengan pemberian surat katabelece yang bersifat nepotisme, apakah memenuhi unsur pelanggaran kode etik, prinsip kode etik mana yang dilanggar. Bangunan argumentasi etik dengan alur pikir yang jelas dan jernih diperlukan untuk memutuskan sebuah pelanggaran dengan kategorisasinya,” terang Aceng Nasir.

Penggiringan opini publik yang memvonis bahwa Ketua MK telah melakukan pelanggaran kode etik telah digeneralisir sebagai sebuah pelanggaran berat sebagaimana kasus yang menimpa Akhil Mochtar dan Patrialis Akbar.

“Jelas berbeda dengan kasus kedua hakim MK tersebut. Mereka telah nyata terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik. Prof. Arief Hidayat dapat mengajukan keberatan terhadap keputusan Dewan Etik jika dirasa keputusan tersebut telah dipelintir oleh pihak-pihak tertentu,” tegas Aceng Nasir.

Aceng Nasir juga mensinyalir adanya pihak-pihak dan kelompok tertentu yang tidak suka dengan sikap dan keputusan Prof. Arief Hidayat selama memimpin MK sebagai penjaga konstitusi dan ideologi bangsa dari rongrongan kaum liberal.

“Kaum santri dan generasi muda bangsa ini harus diselamatkan dari kerusakan moral yang sedang gencar dilakukan kaum liberal dalam mengekspresikan kebebasannya termasuk dalam penyaluran seks bebas dan sex menyimpang seperti LGBT. Ini adalah bentuk kejahatan dan harus ditindak secara hukum,” kata Aceng Nasir.

Karena itu Aceng Nasir mendukung sikap Prof Arief Hidayat beserta 3 hakim lainnya yang melakukan penegakan konstitusi yang bersumber dari nilai-nilai agama dan sinar ketuhanan. Sudah seharunya MK mengabulkan uji materi tentang zina dan hubungan sesama jenis atau Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT).

Disamping hal tersebut, Aceng Nasir mengakui bahwa Prof Arief Hidayat dikenal konsisten menggunakan Pasal 158 UU No 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam aturan ini ada syarat selisih perolehan suara antara pemohon dan pasangan lainnya paling banyak 0,5 persen sampai 2 persen.

Hal inilah, Aceng Nasir menduga kuat adanya hambatan bagi pemohon beserta pihak-pihak yang berkepentingan yang akan memilih jalur sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, mengingat dengan berdasar pada permohonan gugatan perselisihan hasil pilkada tahun 2015, MK hanya menerima 7 dari 147 permohonan sengketa pilkada. Begitu juga dari 101 pilkada tahun 2017 lalu, hanya menerima 11 dari 58 pemohon sengketa pilkada.

“Jelas ini menghambat bagi para pihak atau makelar kasus sengketa pilkada yang selama ini dominan memanfaatkan banyaknya permohonan. Kan semakin banyak sengketa, peluang meraup keuntungan dari kasus pilkada semakin banyak, begitu pula sebaliknya,” beber Aceng Nasir. *dam

Ayo Berbagi!