SwaraSenayan.com – Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberlakukan perubahan tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) mulai Rabu (20/6/2018) pukul 00.00 WIB.
Setelah perubahan itu, kendaraan golongan 1 berupa sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus dikenai tarif Rp 15.000, sedangkan golongan 2 dan 3 tarifnya Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 tarifnya Rp 30.000.
Tarif sebelumnya untuk golongan I sebesar Rp 9.500, golongan II Rp 11.500, golongan III Rp 15.500, golongan IV, Rp 19.000, dan golongan V Rp 23.000.
Tarif tol baru ini berlaku di ruas-ruas Tol JORR, seperti Penjaringan-Kebon Jeruk, Kebon Jeruk-Ulujami, Ulujami-Pondok Pinang, dan Pondok Pinang-Taman Mini. Selain itu, Tol Taman Mini-Cikunir, Cikunir-Cakung, Cakung-Rorotan, jalan tol menuju Tanjung Priok, Rorotan-Kebon Bawang, dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.
Pengumuman kenaikan tarif jalan tol mendapat tanggapan dari ALASKA (Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran) yang terdiri dari Lembaga Kaki Publik (Lembaga Kajian dan Analisis Keterbukaan Informasi Publik) bersama Lembaga CBA (Lembaga Center for Budget Analysist) menilai alasan kenaikan tarif tol tidak masuk akal.
Tercatat, pendapatan jasa marga pada tahun 2017 sebesar Rp.2,2 Triliun, naik dari tahun 2016 sebesar Rp.1.88 triliun. Pendapatan untuk tol dan usaha lainnya sebesar Rp. 8,92 Triliun, naik dari tahun 2016 sebesar Rp. 8,83 Triliun.
“Alasan kenaikan tarif Tol untuk pemeliharaan Jalan Tol benar benar tidak masuk akal karena diberlakukan pada saat pendapatan jalan tol sedang naik. Seharusnya kenaikan pendapatan perusahaan jalan Tol tersebut dapat digunakan untuk biaya pemeliharaan jalan,” jelas Koordinator ALASKA Adri Zulpianto kepada redaksi SwaraSenayan melalui keterangan tertulisnya (14/6/2018).
Adri Zulpianto melanjutkan bahwa kenaikan tarif tol ini adalah bentuk kesewenang-wenangan pengelola jalan tol terhadap pengguna jalan tol.
“Kenaikan tarif tol ini sebetulnya sebagai bentuk penjajahan baru perusahaan pengelola jalan tol kepada pengguna jalan tol. Perusahaan Pengelola jalan tol ‘memperkosa’ Negara untuk menaikan tarif tol dengan seenak saja,” terang Adri Zulpianto.
Koordinator ALASKA ini menyayangkan BPJT yang dinilai menjadi perpanjangan tangan bagi perusahaan jalan tol untuk menaikan tarif, sesuka-suka pengelola jalan tol.
“ALASKA meminta kepada DPR untuk segera turun tangan atau melakukan Intervensi untuk membatalkan kenaikan tarif jalan tol tersebut, karena kenaikan tarif jalan tol merupakan kado pil pahit idul fitri buat pengguna jalan tol,” tegasnya. *SS
