SwaraSenayan.com. Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jakarta pada hari ini, tanggal 26 juni 2018 telah memutuskan dan mengabulkan perkara gugatan Partai Hanura kubu Daryatmo – Syarifuddin Suding dengan gugatan perkara TUN No. 24/G/2018, tanggal 22 Februari 2018, tentang pembatalan SK Menkumham No. M.MH-01.AH.11.01.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Fraksi Hanura DPR RI, Inas Nasrullah Zubir menyatakan bahwa ketua umum partai tetap Oesman Sapta Odang (OSO).
“Putusan PTUN ini tidak mengalihkan kepemimpinan partai kepada Daryatmo, melainkan kembali ke SK No. M.HH.22.AH.11.01 dimana Ketua Umumnya adalah OSO dan sekjen adalah Suding,” kata Inas kepada SwaraSenayan (26/6/2018).
Meski demikian, Inas mengungkap bahwa Suding tidak pernah hadir di DPP Hanura maka dia dianggap berhalangan hadir. Berdasarkan PO No. 07/2016 tentang Tata Cara Kerja Organisasi DPP Partai Hanura, maka tanda tangan Sekjen dapat digantikan oleh salah satu Wasekjen yang ditunjuk oleh Ketua Umum.
Akan tetapi putusan ini diangap Inas belum inkraacht, karena Menkumham dan DPP Hanura masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi, sehingga SK Menkumham No. M.MH-01.AH.11.01 masih syah berlaku, dimana Ketua Umum adalah Dr. Oesman Sapta dan Sekjen adalah Herry Lotung Siregar. *mtq