Menjalankan dan Mempertahankan Ideologi Pancasila Melalui Gugatan Undang-Undang Ketenagalistrikan

Ayo Berbagi!

Oleh: Salamuddin Daeng (Penulis Buku Listrik Dibajak Oligarki)

Ucapan Terimakasih yang Sebesar Besarnya Kepada:

SwaraSenayan.com – Serikat Pekerja PT. PLN (SP PLN), Persatuan Pegawai PT. Indonesia Power (PP IP), Serikat Pekerja Pembangkit Jawa Bali (SP PJB), Federasi Sektor Umum Indonesia (FSUI), Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis (FSP BUMN), Public Service International (PSI), Badan Eksekutip Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Pusat Kajian Kebijakan Dan Advokasi Perburuhan (PAKKAR) dan Para saksi Ahli diantaranya : Prof Syariffuddin mahmudsyah, Dr. M. Hadi Subhan, S.H., M.H.,CN,  Prof. H. Ahmad Syarifuddin Natabaya , Prof David Hall, serta seluruh pihak yang mendukung suksesnya Judicial Review (JR) Undang Undang No  30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Judicial Review Dan Perjuangan Melawan Nekolim

Perjuangan Serikat Pekerja (SP) Perusahaan Lislrik Negara (PLN) dalam melawan segala bentuk neokolonialisme dan neo imperialism atau Nekolim dalam sektor ketenagalistrikan adalah sebuah panggilan sejarah.  Perjuangan melawan Nekolim tidak hanya dilakukan oleh generasi hari ini, namun sejak awal mula sejarah Perusahaan Listrik Negara berada di pangkuan republik Indonesia. Serikat Pekerja PLN telah memulai semuanya dengan jiwa dan semangat kemerdekaan Indonesia.

Melawan Penjajahan Asing

Sejarah PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak dapat dilepaskan dari sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Sejarah PLN juga tidak dapat dilepaskan dari perjuangan serikat buruh atau serikat pekerja. Kedua hal itu yang selalu akan melekat menjadi jati diri PLN di masa lalu, sekarang dan di masa yang akan datang.

PLN adalah salah satu perusahaan milik penguasa kolonial yang pertama kali diambil-alih oleh pemerintahan Republik Indonesia yang dideklarasikan pada 17 Agustus 1945. Atas inisiatif siapa ? tidak lain adalah para pemimpin serikat pekerja perusahaan listrik Belanda dengan kesadaran penuh atas pentingya kemerdekaan, memandang bahwa listrik harus direbut dari tangan penjajah sebagai modal penting Indonesia merdeka.

Segera setelah kemerdekaan yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, para pimpinan buruh perusahaan listrik bergerak mengambilalih perusahaan dan menyerahkannya kepada Bung Karno pimpinan Republik Indonesia yang baru berdiri.  Pada 27 Oktober 1945, Bung Karno membentuk Jawatan Listrik dan Gas (Bureau of Electricity and Gas) dibawah Menteri Pekerjaan Umum dan Energi. Jawatan ini ditugaskan untuk mengoperasikan pembangkit listrik yang dinasionalisasi dari tangan Belanda tersebut.

Mengapa serikat pekerja listrik bergerak mengambil alih perusahaan listrik Belanda? Mengapa listrik yang pertama dinasionalisasi, mengapa begitu penting untuk diambilalih dari tangan perusahaan swasta milik penjajah? Mengapa harus diserahkan kepada Negara? Mengapa tidak dibiarkan saja untuk diambil alih oleh modal asing lainnya, swasta asing lainnya? bukankan mereka dalam banyak hal lebih mampu, dalam manajemen lebih baik, dalam tehnologi lebih “paten”, dalam hal uang lebih banyak. Sementara Indonesia baru merdeka masih kere.

Tapi para pejuang kemerdekaan memilih mengambil alih dari tangan penjajah. Apakah itu aksi sembarang, aksi bodoh, aksi ngawur? Tentu saja tidak ! Semua itu pastilah dilandaskan atas sebuah kesadaran akan arti penting kemerdekaan, bagaimana kemerdekaan itu diperjuangkan, apa yang menjadi intisasri dari kemerdekaan. Semua pasti dilandasi oleh suatu dorongan semangat untuk lepas dari pengaruh dan ketergantungan pada kolonialisme yang terdiri dari pemerintah kolonialis dan swasta yang berlindung dibawah kolonialis. Semua pasti dilandasi oleh suatu tujuan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat atas segenap urusan dan institusi Negara memegang amanat kedaualatan rakyat tersebut. Inilah aksi ideologis yang dilakukan oleh para pejuang untuk mewujudkan kemerdekaan.

Menjalankan Tugas Sejarah

“Jasmerah- jangan sekali kali meninggalkan sejarah” kata Bung Karno. Sejarah bukan sekedar ingatan masa lalu, sejarah bukan sekedar rangkaian peristiwa, sejarah adalah jantung hati kita, sejarah adalah pikiran kita, sejarah adalah dialektik, dinamik, jalan yang memandu kita kepada masa depan.

Mana mungkin orang yang meninggalkan sejarah sejarah bisa bertahan hidup secara normal. Orang yang meninggalkan sejarah ibarat penderita amnesia, dia tidak punya ingatan masa lalu, jadi dia tidak lagi mengingat apapun yang ada di sekelilingnya, karena segala yang ada disekelinngnya berasal dari masa lalu. Akibatnya dia tidak tau dimana dia tengah berada, dunia menjadi sesuatu yang aneh baginya, dia tidak memiliki pegangan apapun untuk menilai benar atau salah, baik atau buruk, penting atau tidak penting. Orang amnesia tidak akan pernah tau mau melangkah kemana, untuk apa dan apa yang mau dia raih.

Demikian pula suatu bangsa, suatu masyarakat. Tidak mungkin bangsa itu dapat hidup normal jika amnesia. Bangsa itu tidak tau siapa dirinya, tidak tau darimana dia berasal, mengapa bangsa itu ada, bangsa itu juga tidak tau siapa yang ada disekelilingnya, bangsa itupun tidak tau mau melangkah kemana. Pastilah cepat atau lambat bangsa itu akan bubar dan musnah.

Demikian pula dengan bangsa dan Negara Indonesia. Keberadaan Indonesia ini bukanlah bukanlah sekedar suatu keianginan dari orang atau sekelompok orang untuk membentuk negara, bukan sekedar sekedar suatu ide cemerlang yang sekonyong konyong hadir dikalangan segelintir kaum cendikia untuk membentuk Negara. Terbentuknya bangsa dan Negara Indonesia adalah suatu kehendak sejarah, suatu akibat dari pertarungan internasional dan suatu hasil pergulatan nasional.

Bangsa dan Negara Indonesia tidak akan ada jikalau tidak ada perjuangan melawan penjajahan Eropa, Inggris, Portugis, Spanyol dan Belanda.  Indonesia tidak aka nada jikalau tidak ada perlawanan terhadap imperialism dan kolonialisme. Akibat dari perjuangan melawan penjahahan inilah kebangsaan Indonesia terwujud dan Negara Indonesia ada.

Kahadiran Negara Indonesia adalah kehendak bangsa Indonesia untuk lepas dari segela belenggu Penjajahan, adalah hasil suatu perlawanan semesta rakyat Indonesia, sehingga doa bangsa Indonesia yang bermunajat kepada Allah Subhanahuwataala agar keianginan, harapan dan doa untuk diberkati dalam membentuk Negara Indonesia merdeka Allah kabulkan. Demikian pula keinginan luhur untuk membentuk Dasar Negara sebagai filosofi dan ideology Negara yakni Pancasila dan Konstitusi Negara yakni Undang Undang Dasar 1945, benar benar diridhio oleh Allah Subhanahuwataala.

Sehingga jika bangsa Indonesia terus memperkuat ingatan sejarah maka orang orang Indonesia pasti dapat menyadari bahaya Neokolonialisme dan Neo Imperialisme atau Nekolim. Berkali kali Bung Karno mengingatkan waspada Nekolim, epnjajahan bentuk baru, dengan menciptakan ketergantungan bangsa bangsa terjajah.

Jihad Konstitusi

Pancasila telah menjadi dasar Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Pancasila juga telah menjadi filosofi dan sekaligus ideologi bangsa Indonesia.  Pancasila mutlak menjadi dasar bagi seluruh peraturan penundang undangan yang mengatur seluruh sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila merupakan penemuan yang sangat orisinil, saripati nilai nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, hasil dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia hingga saat ini. Pancasila tidak akan ada kalau bangsa Indonesia tidak merasakan suatu kesengsaraan akibat ditindas penjajahan asing. Pancasila tidak akan ada jikalau bangsa Indonesia tidak pernah merasakan keserakahan kapitalisme. Pancasila tidak akan ada kalau bangsa Indonesia tidak pernah merasakan kekejaman imperialism. Pancasila tidak akan pernah ada jika bangsa Indonesia tidak pernah merasakan kebrutalan Kolonialisme. Pancasila tidak aka nada jikalau bangsa Indonesia tidak pernah merasakan penderitaan lahir dan batin akibat nafsu suatu bangsa untuk menjalankan dominasi dan eksploitasi terhadap bangsa lain.

Itulah Pancasila adalah sintesa dari perjalanan sejarah melawan kapitalisme, imperialism, kolonialisme, dan segala bentuk ambisi, nafsu dari suatu bangsa untuk menindas atau menjajah bangsa lainnya. Pancasila bukan sekedar urutan dari sila sila dalam pancasila, namun suatu makna sejarah yang bentuk filosofi, sehingga menjadi ideology yang memandu penjalanan hidup bangsa Indonesia, menjadi dasar dalam membentuk konstitusi sebagai strategi mewujudkan pancasila sebagai suatu kenyataan hidup bangsa Indonesia.

Pancasila yang menjadi Filosofi bangsa Indonesia, menjadi pandangan hidup, menjadi pisau analisis dalam melihat dunia dan perkembangan dunia. Pancasila merupakan suatu yang digali dari nilai nilai yang hidup di dalam bangsa Indonesia. Nilai nilai yang selama ini menjadi keyakinan spiritual dan moral bangsa Indonesia, yang membuat setiap orang bangsa Indonesia selamat dalam menjalani hidupnya.

Pancasila sebagai suatu filosofi yang tidak digali dari kepribadian bangsa lain, namun dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri, yakni suatu ciri-ciri perilaku maupun karakteristik yang terlihat dalam kehidupan masyarakat Indonesia sebagai kesatuan nasional yang seimbang, selaras dan harmoni. Suatu kondisi yang dianugrahkan oleh alam kepada bangsa Indonesia. Alam yang menyediakan segalanya. Alam yang memang selalu mencapai keseimbangannya, selaras dan harmoni dengan semua penghuninya. Jadi Pancasila lahir di alam Indonesia, tidak akan lahir di alam yang lain.

Keadaan selaras, seimbang dan harmoni, tidak mungkin lahir dari masyarakat yang individualistik, penuh dengan semangat persaingan yang antagonistic, dan menjadikan free fight sebagai strategi meraih perubahan sekelompok orang dengan mengalahkan sebagian yang lain atau bahkan memusnahkanya.  Masyarakat semacam itu telah tumbuh dan besar dalam alam fikiran materialism dan perubahan sosial mereka dipandu oleh kontradiksi yang terus menerus. Keadaan harmoni hanya akan lahir dari masyarakat kekeluargaan, yang dasar hubungan dalam kehidupan mereka adalah tolong menolong, serta meraih kemajuan secara bersama dan tiada sama sekali saling mematikan. Itulah yang membedakan Pancasila dengan seluruh teori dan praktek perubahan sosial dalam masyarakat barat.

Pancasila merupakan ideologi yang menempatkan kapitalisme sebagai musuh. Kapitalisme merupakan ideology yang berakar pada pandangan materialisme, yang tumbuh dalam lingkungan masyarakat Barat Eropa, menjadi daya dorong utama terjadinya kolonialisme dan imperialism Eropa ke seluruh penjuru dunia.  Pancasila membedakan dirinya dengan Komunisme sebuah ideology yang tumbuh dari akar yang sama dengan kapitalisme yakni materialism dan budaya yang sama dengan kapitalisme yakni individualisme.

Pancasila menjadi panduan bangsa Indonesia dalam memandang masa depan, menjadi suatu cita cita,  menjadi suatu tujuan politik yang hendak diwujudkan oleh Negara Republik Indonesia baik dalam lingkungan internal maupun dalam lingkungan internasional. Pancasila tidak berada ditengah tengah dua ideology mainstream yakni kapitalisme dan komunisme. Namun Pancasila mengabil wilayah nilai yang lebih universal, suatu perasaan, keinginan luhur segenap umat manusia yang sudah pasti ingin bebas dari segela bentuk penjajahan.

Negara Berdaulat Atas Listrik

Seandainya tidak ada perjuangan melawan penjajahan asing maka tidak akan ada Negara Indonesia, tidak aka nada pancasila, tidak akan ada UUD 1945, pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945 tidak akan seperti yang UUD 1945 yang asli. Dengan demikian, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, Penjelasan UUD 1945, merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan. Demikian pula dengan pasal pasal yang mengatur tentang bentuk Negara Indonesia, susunan Negara Indonesia termasuk yang mengatur perekonomian Indonesia sebagaimana yang ada di dalam UUD 1945 Asli adalah pelaksanaan dari amanat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, amanat Pancasila, amanat Pembukaan UUD 1945.

Itulah mengapa di dalam UUD 1945 ada pasal 33 ayat 1, 2 dan 3 yang mengatur kesejahteraan sosial, yang selanjutnya menjadi landasan system ekonomi Indonesia. Pasal 33 (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negar dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Selanjutnya Pasal 34 Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

Penting dijelaskan sekali lagi bahawa senadainya bangsa Indonesia tidak pernah mengalami penindasan kapitalisme, kolonialisme dan imperialism, maka boleh jadi pasal yang mengatur kesejahteraan social tidak berbunyi demikian. Bisa jadi pasal tentang kesejahteraan sosial memuat tentang prinsip prinsip ekonomi pasar bebas atau neoliberalisme, sehingga Negara tidak perlu berperan dalam urusan kesehatreaan sosial, peran itu cukup dijalankan oleh “tangan tersembunyi” pasar bebas. Namun karena bangsa Indonesia mengerti benar tentang kekejaman kolonialisme dan imperialism maka pasal 33 menegaskan tentang konsep penguasaan Negara.

Lebih jelas tentang maksud padal Pasal 33 UUD 1945 sebagaimana diterangkan lebih lanjut dalam penjelasannya yakni sebagai berikut :

“Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas usaha kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”

Selanjutnya penguasaan Negara terhadap cabang Produksi yang penting bagi Negara dijelaskan sebagai berikut :

“Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi segala orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasnya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan orang seorang.”

Selanjutnya pentingnya penguasaan negara terhadap kekayaan alam strategis dijelaskan sebagai berikut :

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Itulah mengapa sejak awal mulanya Negara ini terbentuk, listri harus dikuasai Negara. listrik tidak boleh dikuasai oleh partikelir swasta, listrik tidak boleh dikuasai orang perorang, karena jika itu terjadi maka rakyat banyak pasti akan ditindasinya.

Penguasaan Negara atas listrik mutlak didukung oleh penguasaan Negara atas sumber energy yakni minyak, gas dan batubara serta sumber energy lainnya. itulah mengapa sejak semula UUD 1945 menegaskan bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh Negara, termasuk sumber energy, karena jika dikuasai orang per orang maka tidak akan dapat digunakan sebebsar besarnya untuk kemakmuran rakyat namun akan digunakan untuk menumpuk keuantungan pribadi.

Meskipun demikian, pasal 33 tidak mungkin terlaksana apabila tidak didukung oleh pelaksanaan UUD 1945 asli dalam bidang politik. Ringkasnya pasal 33 tidak akan terlaksana dalam system politik liberal, pembangian kekuasaan berdasarkan semangat separation power, chenk and balances system yang merupakan kaidah kaidah yang berlaku dalam system politik liberal dan pasar bebas. Pasal 33 ayat 1, 2 dan 3 hanya dapat dijalankan jika UUD 1945 dilaksanakan secara menyeluruh.

Dengan demikian, perjuangan Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara (PLN), Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP), Federasi Sektor Umum Indonesia (FSUI), yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pasal pasal neoliberal di dalam UU ketenagalistrikan adalah merupakan suatu bagian perlawanan terhadap Nekolim. Suatu ancaman yang nyata dalam bentuk penjajahan secara terbuka dalam era reformasi, yang dilakukan nekolim dengan membiayai pembuatan berbagai peraturan perundangan di bidang ketenagalistrikan. Upaya Nekolim yang sejauh ini sebagian telah berhasil dipatahkan oleh serikat pekerja PLN dan kawan kawan.

Namun perjuangan Serikat Pekerja PLN dan kawan kawan di masa mendatang melawan nekolim semakin berat dikarenakan kekuatan nekolim telah secara efektif menanfaatkan oligarki politik Indonesia dalam menjalankan agenda mereka. Oligarki politik nasional diperalat untuk memeras masyarakat dan menguras keuangan Negara bagi suksesnya proyek proyek kapitalis global di sektor ketenagalistrikan. Mereka oligarki politik Indonesia memperkaya diri pribadi, keluarga dan glongannya dengan mencederai semangat proklamasi kemerdekaan, mengkhianatai Pancasila, mencampakkan konstitusi Negara UUD 1945. Oligarki yang tidak memperdulikan sama sekali penderitaan lahir dan batin bangsanya sendiri.

Itulah mengapa Serikat Pekerja PLN dengan didukung segenap kekuatan kerakyatan akan terus berjuang, tanpa kenal lelah, demi terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Pancasila, UUD 1945 dalam sektor listrik dan dalam seluruh aspek kehidupan ekonomi dan sosial politik berbangsa dan bernegara. *SS

Ayo Berbagi!