SwaraSenayan.com. Indikasi jual beli jabatan di lingkungan Kemenag sudah sangat parah, karena itu Lembaga Advokasi Pemuda Anti Korupsi (LAPAK) berkeyakinan KPK dapat mengungkap indikasi jual beli jabatan untuk pemilihan rektor hingga kepala kantor wilayah (kanwil) di lingkungan Kemenag.
“Kami sangat mendukung KPK untuk melakukan penuntasan kasus jual beli jabatan di Kemenag,” ujar Dedi Siregar berapi-api selaku koordinasi aksi di depan kantor Kementrian Agama RI, Rabu (24/4/2019).
Diakuinya, LAPAK menggelar aksi ini karena keyakinannya ada indikasi kuat jual beeli jabatan di lingkungan Kemenag. Sebagaimana pernyataan M. Jasin mantan Irjen kementrian Agama yang menjelaskan dirinya sendiri mendengar mulai ada sejumlah oknum nakal yang mendapatkan hukuman disiplin. Selanjutnya, ada kesepakatan antara Irjen dan Sekjen Kementerian Agama bahwa oknum-oknum yang mendapatkan hukuman disiplin tidak bisa dipromosikan atau diangkat jabatannya.
Tetapi kenyataannya ada pengangkatan pejabat yang mendapatkan hukuman disiplin berat yaitu Drs. Badrun, M.Pd, dia sekarang justru diangkat menjadi Kepala Biro Administrasi UIN Mataram, padahal yang bersangkutan terkena kasus disiplin berat dengan diturunkan pangkatnya satu tingkat, atas perbuatannya melakukan pungutan dana nikah masal dan pemotongan uang honor pegawai.
“Ini ada apa? Kami curiga ini ada permainan sehingga Drs. Badrun M.Pd dapat diangkat menjadi kepala biro administrasi UIN Mataram,” tegas Dedi Siregar.
Bahwa perbuatan yang bersangkutan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 4, angka 1,angka 6, peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010, yang diputuskan berupa keputusan sidang dewan pertimbangan kepegawaian Kementrian Agama, pada tanggal 16 Desember 2011, berupa rekomendasi penjatuhan hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun karena melanggar ketentuan tersebut.
Selain itu jual beli jabatan di lingkungan Kemenag yang kini ramai dibicarakan, diduga tak hanya terjadi di lingkungan Kanwil Kemenag Jatim. Perbuatan haram itu juga diduga terjadi di lingkungan Kanwil Kemenag Jabar. Tidak hanya promosi jabatan Kepala Kemenag Kota maupun Kabupaten, juga hingga pengangkatan kepala seksi (kasi). Bahkan pengukuhan kepala KUA tak luput dari setoran.
Sikap tidak profesional dan proporsional juga dilakukan pihak Kanwil Jabar dalam hal mutasi dan rotasi. Di Cianjur, Sumedang dan Pangandaran ada pengangkatan kepala Kemenag dengan pejabat yang bermasalah. Tidak hanya soal administrasi tapi juga disiplin.
Atas dasar itulah, LAPAK menggelar aksi hari ini di kantor Kementrian Agama RI, Dedi Siregar selaku Korlap aksi menyerukan untuk menuntut KPK agar segera menetapkan M. Nur Kholis Setiawan (Sekjen Kemenag) sebagai tersangka atas kasus jual beli jabatan, dikarenakan beliau menjadi aktor utama di kementrian Agama.
Dedi juga menuntut KPK untuk memeriksa Drs. Badrun M.Pd terkait dengan suap untuk menjadi pejabat kepala biro administrasi UIN Mataram yang mana yang bersangkutan terkena hukuman disiplin berat, yang telah di tetapkan oleh Kementrian Agama. *SS