Inas: Jangan Tuduh KPU Curang, Karena 5 dari 7 Anggota KPU itu Usulan Partai Kubu 02

Ayo Berbagi!

SwaraSenayan.com. Kubu paslon 02 membuat narasi seolah-olah kecurangan dilakukan oleh kubu paslon 01, dimulai dari bawah melalui perangkat pemerintahan, padahal pemungutan suara dilakukan oleh KPPS, yang diatur dalam Pasal 59, UU No. 7/2017 menyebutkan bahwa Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.

Demikian pernyataan Inas Nasrullah Zubir, Ketua Fraksi Hanura DPR RI dalam keterangan persnya (22/4/2019).

“Artinya, KPPS bisa berisi orang-orang nya 01 dan bisa juga berisi orang-orang nya 02, dan keduanya punya peluang untuk berbuat curang,” ungkapnya.

Semeentara dalam Pasal 22-26, UU No. 7/2017 mengatur pemilihan komisioner KPU di DPR yang berasal dari usulan tim seleksi dimana pesertanya adalah anggota masyarakat, warga negara Indonesia, pasal 27-34 UU No. 7/2017 mengatur pemilihan anggota KPUD Propinsi dan Kab/Kota yang juga berasal dari anggota masyarakat, warga negara Indonesia.

“Perlu diketahui juga oleh masyarakat bahwa 5 orang dari 7 orang komisioner KPU-RI yang ada sekarang ini adalah usulan dari Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat, sehingga tidak ada alasan bagi kubu 02 untuk mencurigai kinerja KPU-RI,” tegas Inas. *SS

Ayo Berbagi!