SwaraSenayan.com – Tim Hukum Hj Suharti alias Aji Arty akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Pangkajene Sidrap, Rabu (2/5/2018). Tim hukum menegaskan adanya proses yang menyalahi prosedur dalam penyidikan dan penuntutan terhadap kasus Aji Arty. Bahkan ada indikasi pelanggaran dan pembungkaman terhadap hak kemerdekaan dan kebebasan berpendapat.
“Intinya bahwa kita akan melawan secara hukum. Ada dugaan polisi seenaknya bertindak menangkap Aji Arty. Tanpa ada surat penangkapan lalu polisi menangkap langsung Aji Arty,” kata Ibrahim, tim hukum Aji Arti.
Pihaknya menilai bahwa aparat diduga kuat tak netral dalam menangani kasus ini. Ibrahim merinci beberapa kejadian yang terjadi di Sidrap tidak mendapat respon yang sama dari pihak kepolisian Sidrap. Bahkan ada upaya menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum yang di jamin oleh konstitusi.
“Beberapa peristiwa tak diusut. Polisi perlu evaluasi, kerusuhan depan Panwaslu Sidrap. Polres belum menjelaskan ke publik kenapa orang-orang yang provokasi dibiarkan melakukan penghadangan terhadap massa yang melakukan aksi damai,” tegas Ibrahim.
Sambungnya lagi, hal itu sangat berlawanan dengan kasus yang dialami Aji Arty. Publik mesti tahu bahwa Aji Arty adalah korban kriminalisasi sehingga kami berencana melakukan praperadilan.
Berikut sejumlah alasan sehingga Aji Arty melakukan praperadilan:
- Penangkapan yang tidak berdasar hukum. Sehingga perbuatan Polres Sidrap tersebut adalah bentuk perampasan kemerdekaan dan kebebasan warga masyarakat untuk berpendapat.
- Pasal yang diadukan adalah UU ITE, delik aduan, sehingga butuh klarifikasi terhadap terlapor baru di lakukan upaya paksa. Sehingga jelas bahwa ini tendensius. Jadi jelas motif politis! Bukan karena motif hukum dengan adanya dugaan bukti permulaan yang kuat.
- Tiga petinggi parpol di Kab. Sidrap (PAN, PBB, PKS) yang mengaku korban atas pernyataan tersangka (Aji Arty), seharusnya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pendidikan politik dan komunikasi politik yang baik, bukan dengan menggunakan kekuasaan untuk mengintimidasi masyarakat.
“Atas beberapa pertimbangan tersebut, tim kuasa hukum akan mengajukan praperadilan dan didaftarkan hari ini. Tim Srikandi paslon Dollah Mando – Mahmud Yusuf (Doamu) akan turut mengantar pengajuan ke PN Pangkajene sebagai bentuk solidaritas dan bentuk dukungan nyata bagi warga yang mengalami masalah,” tutup kuasa hukum Aji Arty ini. *AND