SwaraSenayan. Setelah memenangkan Proses Kasasi di Mahkamah Agung (MA), Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) dibawah kepemimpinan Hj. Sitti Raihanun Zainuddin AM selaku Ketua Umum dan DR. TGH Lalu Abdul Muhyi Abidin, MA selaku Sekjen PBNW mengumumkan kepada masyarakat luas tentang Kepengurusan PBNW yang sah. Hal ini dilakukan untuk mengakhiri perkara dualisme PBNW yang terjadi belakangan ini.
Dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Minggu sore (3/12/2017), PBNW mengeluarkan pengumuman penting sebagai berikut:
PENGUMUMAN PENTING
Dengan ini mengumumkan kepada khalayak umum bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 37 K/TUN/2016, Tanggal 07 April 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) Jo. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-26.AH.01.08 Tahun 2016, Tertanggal 24 Agustus 2016, tentang Pembatalan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-00297. 60.10.2014, Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan Jo. Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0000482.AH.01.08, tertanggal 15 September 2016, Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan, maka Organisasi Kemasyarakatan Nahdlatul Wathan yang sah menurut hukum adalah Nahdlatul Wathan di bawah kepengurusan Hj. Sitti Raihanun Zainuddin AM, selaku Ketua Umum PBNW dan DR. TGH Lalu Abdul Muhyi Abidin, MA selaku Sekjen PBNW.
Adapun bunyi amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 37 K/TUN/2016, Tanggal 07 April 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, adalah sebagai berikut:
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Nahdlatul Wathan tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 186/B/2015/PT.TUN.JKT, Tanggal 28 Agustus 2015, yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 203/G/2014/PTUN.JKT., Tanggal 16 April 2015;
MENGADILI SENDIRI:
- Mengabulkan Gugagatan Penggugat;
- Membatalkan Surat Keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-00297.60.10.2014.
Bahwa Putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut telah dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-26.AH.01.08 Tahun 2016, Tertanggal 24 Agusus 2016, tentang Pembatalan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-00297.60.10.2014, Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan Nomor: 117 tanggal 11 Juli 2014 yang dibuat di hadapan Hamzan Wahyudi, SH., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Kota Mataram.
Untuk itu, kami menghimbau kepada semua pihak yang tidak memiliki kepentingan dan kewenangan terhadap Nahdlatul Wathan, agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan, memberikan pernyataan, pengumuman, pemberitahuan, informasi, dan lain sebagainya, yang mengatasnamakan ”Nahdlatul Wathan”. Demi untuk menghindari tuntutan hukum Perdata maupun Pidana. Demikian pengumuman ini, agar dimaklumi.
Pengurus Besar Nahdlatul Wathan
Hj. Sitti Raihanun Zainuddin AM. (Ketua Umum)
DR. TGH. Laluu Abdul Muhyi Abidin, MA. (Sekretaris Jenderal)
Nahdlatul Wathan yg sah adalah yg dipimpin oleh Ummuna Al mujahidah Siti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid…
allahuakbar….
pada akhirnya yang benar pasti yang menang….!!
الحمد الله أمي ……