SwaraSenayan. Setelah memenangkan Proses Kasasi di Mahkamah Agung (MA), Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) dibawah kepemimpinan Hj. Sitti Raihanun Zainuddin AM selaku Ketua Umum dan DR. TGH Lalu Abdul Muhyi Abidin, MA selaku Sekjen PBNW mengumumkan kepada masyarakat luas tentang Kepengurusan PBNW yang sah. Hal ini dilakukan untuk mengakhiri perkara dualisme PBNW yang terjadi belakangan ini.
Dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Minggu sore (3/12/2017), PBNW yang sah tersebut mengumumkan kepada khalayak umum bahwa berdasarkan Putusan Kasasi MA Nomor: 37 K/TUN/2016 Tanggal 7 April 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) Jo. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-26.AH. 01.08 Tahun 2016, tertanggal 24 Agustus 2016, tentang Pembatalan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-00297. 60.10.2014, tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan Jo. Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0000482.AH.01.08, tertanggal 15 September 2016 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan.
Dari landasan hukum tersebut, maka organisasi kemasyarakatan Nahdlatul Wathan yang sah menurut hukum adalah Nahhdlatul Wathan dibawah kepengurusan Hj. Sitti Raihanun Zainuddin AM, selaku Ketua Umum PBNW dan DR. TGH Lalu Abdul Muhyi Abidin, MA selaku Sekjen PBNW.
Bahwa Putusan Kasasi MA tersebut sudah dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-26.AH.01.08 Tahun 2016, tanggal 24 Agusus 2016, tentang Pembatalan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-00297.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan Nomor: 117 tanggal 11 Juli 2014 yang dibuat dihadapan Hamzan Wahyudi, SH., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Kota Mataram.
Sehingga dengan demikian Menteri Hukum dan HAM telah mencabut pengesahan pendirian badan hukum PBNW tandingan dari PBNW dibawah kepemimpinan Hj. Sitti Raihanun Zainuddin AM berdasarkan hasil Muktamar X di Praya Lombok Tengah tahun 1998. Saat ini hanya ada satu kepengurusan PBNW yang sah, yaitu PBNW dibawah kepemmpinan Hj. Sitti Raihanun.
Dengan dimenangkannya kasasi di Mahkamah Agung dan pelaksanaan hasil putusan kasasi MA tersebut oleh Menteri Hukum dan HAM, maka Hj. Sitti Raihanun Zainuddin AM dan DR. TGH. Lalu Abdul Muhyi Abidin, MA selaku pucuk pimpinan PBNW menghimbau kepada semua pihak yang tidak memiliki kepentingan dan kewenangan terhadap Nahdlatul Wathan, agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan, memberikan pernyataan, pengumuman, pemberitahuan, informasi, dan lain sebagainya, dengan mengatasnamakan ”Nahdlatul Wathan” demi untuk menghindari tuntutan hukum perdata maupun pidana. *DAM