SwaraSenayan.com. Almuzammil Yusuf, politisi PKS menyampaikan pandangannya mengenai kasus pencoretan Bendera Merah Putih. Dimana terjadi diskriminatif terhadap salah satu warga negara yang ditangkap tengah malam seperti seorang teroris dan tersangka narkoba. Berikut suara lantangnya melalui interupsi pada pembukaan Sidang Paripurna DPR RI Selasa (24/1/2017).
Pimpinan dan Anggota DPR RI yang terhormat, serta hadirin sekalian. Saya Almuzzammil Yusuf A 93 Dapil Lampung.
Pada sidang terhormat ini, perkenankanlah saya mengawali pernyataan saya ini dengan mengutip pasal 27 ayat 1 UUD Negara RI Tahun 1945: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Serta pasal 1 ayat 3 UUD Negara RI Tahun 1945 yang berbunyi:
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Adapun ciri negara hukum adalah adanya supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum: due process of law, peradilan yang bebas merdeka dan pengakuan HAM.
Dengan mengacu kepada dua pasal tersebut dan juga Fungsi Pengawasan DPR terhadap Pemerintah pada pasal 20A UUD Negara RI Tahun 1945, maka saya ingin bertanya kepada Presiden Republik Indonesia dan Pejabat Penegak Hukum khususnya Kapolri tentang status para pembuat gambar atau tulisan di tengah bendera merah putih.
Saya tunjukkan ini gambar mereka satu persatu:
- Konser Band bergambar Artis Indonesia di tengah bendera merah putih.
- Konser Band Dream Theatre di tengah bendera merah putih.
- Konser Band Metalica di tengah bendera merah putih.
- Para pendukung Ahok yang menuntut pembebasan Ahok dengan tulisan di tengah bendera merah putih.
- Demostran yang menulis kata : “Kita Indonesia” di tengah bendera merah putih.
- Bendera merah putih yang bertuliskan kata “Laa Ilaha Illalloh” yang ditulis Sdr Nurul Fahmi (NF).
Dari 6 gambar di atas hanya NF yang diproses hukum. Kabid Humas Polda Metro di media mengatakan ada atau tidak ada pelapor kasus NF akan diproses hukum. Pertanyaan saya bagaimana dengan 5 pelaku serupa? Mengapa mereka tidak diproses hukum. Bukti foto dan gambar ada dan jelas.
Pasal 24 pada UU 24 tahun 2009 menegaskan bahwa perbuatan penodaan Bendera negara tersebut harus ada niat jahat dan unsur kesengajaan. Sungguh tidak masuk nalar jika kata-kata mulia “Laa Ilaha Illalloh” dimaksud untuk menodai, menghina, dan merendahkan bendera negara sebagaimana dimaksud UU 24/2009.
Jangan sampai proses hukum yang sedang berjalan menggiring kesimpulan publik bahwa kata mulia “Laa ilaha Ilalloh” yang telah menemani para pejuang mengusir penajajah, menjadi kata yang terlarang dan direndahkan di bumi Indonesia yang mayoritas muslim dan negara muslim terbesar di dunia.
Oleh karena itu pada kesempatan ini saya ingin meminta kepada KAPOLRI untuk menegakkan prinsip negara hukum yakni:
- Supremasi hukum bukan kekuasaan.
- Persamaan WN dihadapan Hukum bukan perbedaan.
- Penegakan hukum dengan menghormati aturan hukum. Bukan dengan melabrak aturan hukum.
- NF telah ditangkap aparat penegak hukum di tengah malam seperti seorang teroris dan bandar narkoba. Padahal dalam kasus NF harus dibuktikan unsur kesengajaan dan niat jahat.
Kepada Presiden RI Bapak Jokowi, jangan sampai sejarah mencatat dalam kepemimpinan Bapak ada WN yang diproses hukum dengan cara tak patut hanya karena yang bersangkutan menulis kata “Laa Ilaha Illolloh” pada Bendera Merah putih.
Untuk teman-teman Anggota DPR RI, saya yakin saya tidak sendiri dalam merasakan ketidak adilan terhadap proses hukum ini, saya yakin banyak anggota DPR yang merasakan hal yang sama. Untuk itu saya minta teman-teman berdiri. Terima kasih.
Saya tutup dengan ucapan: “Laa Ilaha Illalloh Muslim Cinta NKRI”
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.