STN: Bentuk Dewan Tani dan Cabut UU yang Menghambat Reforma Agraria

Ayo Berbagi!

lahan petaniSwaraSenayan.com. Setiap tanggal 24 September diperingati sebagai hari tani nasional. Hal itu lantaran pada tanggal tersebut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 mulai diundangkan. Tanggal 24 September 2017 tahun ini, peringatan Hari Tani Nasional sudah mencapai 57 tahun.

Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Umum Serikat Tani Nasional (STN) Ahmad Rifai menganggap bahwa saat ini dibutuhkan lahirnya Undang-Undang yang mendorong terwujudnya reforma agraria seperti yang dicita-citakan oleh UUPA 5/1960.

“UU ini merupakan manifestasi dari UUPA 5/1960 yang disesuaikan dengan kondisi agraria saat ini,” kata Rifai dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Swara Senayan (24/9/2017).

Menurut Rifai, Undang-Undang yang berkaitan dengan agraria saat ini menghambat pelaksanaan reforma agraria. Pasalnya, peraturan tersebut tidak membatasi kepemilikan korporasi dan individu dalam menguasai tanah.

Bahkan, lanjutnya, selama ini negara terkesan melindungi korporasi dan individu tertentu untuk menguasai tanah di Indonesia. Sehingga petani semakin tersingkirkan dari tanahnya sendiri.

“Negara malah melindungi korporasi dan orang-orang kaya dalam menguasai tanah, sehingga petani harus menjadi korban,” ujar Rifai.

Bagi Rifai, lahirnya UU baru ini untuk menjamin bahwa tanah digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal itu dapat dilakukan dengan membatasi korporasi dan individu dalam kepemilikan tanah.

Selain itu, tambahnya, harus ada juga peraturan yang membatasi ekspolitasi terhadap kekayaan alam bawah tanah.

“Eksploitasi sumber daya alam saat ini menjadi penyebab utama terjadinya konflik agraria yang melibatkan korporasi dan petani,” kata Rifai.

Ia juga menekankan pentingnya kedaulatan pangan nasional, yakni dengan melibatkan rakyat dalam menentukan kebijakan pangan. Rifai menangkat tema perjuangannya dengan menyeru Bangun Persatuan Nasional, Wujudkan Kesejahteraan Sosial, Menangkan Pancasila’.

Karena itu, untuk mewujudkannya, Rifai memandang bahwa tanah, modal, teknologi modern, murah massal untuk pertanian kolektif dibawah kontrol dewan tani.

“Harus dibentuk Dewan Tani yang terdiri dari Dewan Kedaulatan Pangan, Dewan Penetapan Harga Pangan, dan lembaga-lembaga agraria lainnya,” tutupnya. *SS

Ayo Berbagi!