SwaraSenayan.com – Saat ini DPR RI sedang bekerja keras bersama Pemerintah untuk menyelesaikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP). Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo yang menyatakan dalam waktu dekat bangsa kita segera memiliki Kitab UU Hukum Pidana sendiri dan segera meninggalkan kitab UU Hukum Pidana peninggalan kolonial.
“Kami di DPR sedang bekerja keras bersama pemerintah untuk menyelesaikan R-KUHP agar bangsa kita segera memiliki Kitab UU Hukum Pidana sendiri dan segera meninggalkan kitab UU Hukum Pidana peninggalan kolonial,” ujar Bambang kepada SwaraSenayan, Minggu (3/6/2018).
Banyak aspirasi masyarakat yang telah disampaikan ke DPR terkait pembahasan RKUHP. Salah satunya datang dari KPK yang telah menyampaikan beberapa keberatannya atas beberapa pasal dalam RKUHP baik yang disampaikan kepada pimpinan Panja RKUHP maupun kepada pemerintah.
“Sebagai pimpinan DPR, kami tentu memiliki tugas untuk mengakomodir seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang sambil tetap menjaga agar suasana politik di parlemen tetap kondusif agar pemerintah tetap bisa bekerja dengan tenang merealisasikan program-program pembangunannya,” jelas Bambang.
Untuk itu, Bambang meminta kepada panja DPR dan panja pemerintah untuk benar-benar memperhatikan aspirasi dan dinamika yang berkembang di masyarakat.
“Dan melibatkan para pihak terkait dalam pembahasan RKUHP dengan mencari persamaannya dahulu sebanyak mungkin dan baru kemudian dicarikan jalan tengah terhadap hal-hal berbeda dari sudut pandang masing. Baik dari DPR, Pemerintah maupun masyarakat termasuk KPK,” pungkas Bambang Soesatyo yang juga akrab disapa Bamsoet ini.
Terkait dengan isu LGBT yang seolah-olah akan dilegalkan dalam RKUHP tersebut, Bamsoet menegaskan bahwa hal itu tidak benar. Kita tidak boleh takut atau tunduk pada tekanan pihak luar atau ancaman bahwa jika larangan LGBT itu dilakukan akan mengurangi kunjungan wisatawan asing ke Indonesia.
“Yang kita harus utamakan adalah keselamatan masa depan bangsa ini khususnya menyelematkan para generasi muda kita dari pengaruh-pengaruh yang bertentangan dengan norma, budaya dan agama,” tegas Bamsoet.
Bamsoet menegaskan bahwa pihaknya menolak keras pelegalan lesbian, gay, biseksual dan transgender/transeksual (LGBT).
“Saya pribadi setuju dengan pendapat anggota Komisi III DPR Asrul Sani, bahwa unsur ‘sesama jenis’ maupun ‘berlawanan jenis’ itu harus masuk dalam rumusan pasal-pasal yang ada. Sehingga dapat memberi pesan yang tegas dan jelas kepada publik bahwa hukum pidana Indonesia melarang perbuatan ‘cabul’ tidak hanya oleh dan terhadap mereka yang berlainan jenis tetapi juga ketika dilakukan oleh dan terhadap sesama jenis,” pungkas Bamsoet. *AND
