ABC-J Dukung KPK Berantas Korupsi Guna Iklim Investasi Yang Bersih Dan Berkelanjutan

Ayo Berbagi!

SwaraSenayan.com – Anti Bribery Committee of Japan (ABC-J) yang merupakan kumpulan penegak hukum dan ahli hukum di Jepang di bawah koordinasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB – United Nations Global Compact) mengadakan kunjungan kehormatan (courtesy visit) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/7/2018) di Jakarta.

Pada pertemuan tersebut, delegasi ABC-J diwakili oleh Akira Takeuchi, Kengo Nishigaki, Shinya Fujino, Takashi Naitoh, dan Takeshi Yoshida disambut dengan ramah oleh pimpinan KPK yaitu Laode M Syarif, Basaria Panjaitan, Saut Situmorang, Alexander Marwata dan dua orang penasehat KPK.

Dalam pertemuan dan rapat yang dipimpin Laode M. Syarif tersebut mereka sepakat untuk saling mendukung dalam hal pemberantasan suap dan korupsi, baik yang dilakukan oleh individu, korporasi maupun pemerintah. Dalam press release yang disampaikan kepada SwaraSenayan, ABC-J menyampaikan beberapa pointers dari hasil pertemuan tersebut diantaranya adalah:

  1. KPK berharap agar ABC-J memberikan advis kepada seluruh korporasi Jepang yang ada di Indonesia untuk tidak sekali-kali—jika ada– menuruti permintaan suap/sogok dari oknum pejabat atau siapapun dan atas nama apapun. Apabila ada oknum pejabat yang meminta suap dan sejenisnya agar dilaporkan kepada KPK dan KPK akan melindungi 100% pemberi laporan tersebut (whistleblower). KPK tidak bermaksud untuk mematikan iklim investasi, namun KPK berharap investasi terus masuk ke Indonesia dan berkembang, akan tetapi praktek bisnisnya harus clean and clear. Terlebih lagi investor Jepang, sangat diharapkan untuk terus meningkatkan investasinya di tanah air di berbagai bidang yang diperlukan Indonesia.
  2. KPK saat ini telah mempunyai guideline pencegahan suap, sogok dan korupsi untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sementara guideline untuk usaha menengah dan besar, KPK sedang mempersiapkan panduannya. Dengan guideline tersebut diharapkan agar pelaku bisnis selalu berhati-hati dalam menjalankan bisnisnya dan jangan sampai reputasi bisnisnya hancur gara-gara praktik suap, sogok maupun korupsi dimana saat ini KPK sudah mulai mentargetkan perusahaan sebagai pelaku suap, sogok dan korupsi.
  3. Di Jepang ada peraturan yang melarang perusahaan Jepang untuk melakukan suap. Sogok maupun korupsi terhadap oknum-oknum pejabat di luar negeri atau di negeri orang. Jika ada karyawan ataupun perusahaan Jepang terlibat suap maupun sogok (bribery) di negeri orang, maka si karyawan maupun korporasinya dapat dituntut di Jepang. Hal semacam ini terjadi di Thailand dimana seorang karyawan perusahaan Jepang di Thailand terlibat dalam menyuap pejabat di Thailand sebesar 60 juta Yen, dan perusahaan Jepang tersebut melaporkannya kepada Jaksa di Tokyo maka kemudian sang karyawan tersebut dituntut sementara perusahaannya mendapat semacam permaafan atau konsesi (bargaining plea). Hal seperti di Thailand inilah yang menjadi concern ABC-J, sebab itu ABC-J terus melakukan komunikasi, kerjasama termasuk dengan KPK agar perusahaan-perusahaan Jepang di luar negeri tidak terlibat bribery.
  4. ABC-J mengapresiasi peran KPK selama ini, mendukung penuh KPK dan berharap bahwa KPK terus didukung dalam menjalankan tugasnya dalam memerangi segala bentuk suap, sogok maupun korupsi untuk menciptakan iklim investasi yang bersih dan sustainable. Semoga tindakan KPK dapat membuat efek jera terhadap upaya sogok, suap dan korupsi. Bukan saja terhadap nilai yang jumlahnya besar, namun juga suap apapun bentuknya karena dapat mengakibatkan enggannya investor termasuk investor Jepang untuk berinvestasi ke Indonesia.
  5. ABC-J bertekad untuk membangun kerjasama dengan lembaga-lembaga anti korupsi di negara mana pun termasuk dengan KPK di Indonesia yang memang menjadi salah satu perhatian khusus ABC-J agar korporasi Jepang yang ada di Indonesia terus maju dan berkembang, berbisnis secara clear, clean dan sustainable (berkelanjutan). *AND

 

Ayo Berbagi!