Kinerja Panwas Sidrap Disorot, Oknum Pelaku Bagi-Bagi Duit Dibekuk Warga

Ayo Berbagi!

SwaraSenayan.com – Memasuki tahapan masa tenang Pilkada Serentak di Kabupaten Sidrap, warga masyarakat dihebohkan oleh dibekuknya pelaku politik uang yang membagikan uang pecahan Rp. 100 ribu bersama beberapa lembar Kartu Keluarga. Rencananya uang tersebut akan dibagikan per kepala keluarga (KK) di Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap. Pelaku membagikan uang kepada warga agar mencoblos paslon tertentu pada Pilkada serentak 27 Juni 2018 mendatang.

Alimuddin, tim hukum Paslon Doamu dalam keterangan tertulisnya ke redaksi SwaraSenayan (Selasa, 26/6/2018) membenarkan bahwa ada dua orang yang diduga kuat telah melakukan praktik bagi-bagi uang atau dikenal dengan money politic di Dusun II Pujo, Desa Bulucenrana sekitar pukul 17.00 WITA telah di periksa di Panwaslu pukul 23.00 setelah di tangkap tangan oleh warga dan dibawa ke Panwas Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap. Dari tangan kedua pelaku, didapatkan KK dan sejumlah uang yang sebagian telah dibagikan.

“Tadi malam (25/6/2018, red) saya mendampingi pelapor di periksa di Panwas Kabupaten, sejumlah Rp. 700.000 dan sejumlah KK (Kartu Keluarga, red) di sita oleh Panwas untuk diteliti,” jelas Alimuddin yang juga akrab disapa Ali ini.

Barang Bukti (BB) yang disita dari oknum pelaku bagi-bagi duit di Kec. Pitu Riawa, Sidrap.

Alimuddin juga merasa ada yang janggal dalam proses pemeriksaan di Panwas, sebab dalam pemeriksaan itu turut hadir tim hukum dari pasangan Fatma.

“Hadir juga tim hukum dari Fatma, kita tidak tahu apakah kapasitasnya datang sebagai tim hukum Fatma terhadap kasus itu atau sebagai apa?,” terang Ali.

Tim hukum Doamu lainnya Ibrahim juga turut memberikan pernyataan terkait dibekuknya pelaku bagi-bagi uang di masa tenang Pilkada ini. Kinerja Panwas Sidrap menurutnya perlu dipertanyakan dan diuji dengan adanya masalah ini.

“Panwas adalah harapan terakhir untuk terciptanya Pilkada yang lebih bermartabat, makanya Panwas diminta untuk bisa meyakinkan masyarakat kalau penegakan hukum terkait Pilkada itu mamang ada, salah satunya dengan menindak pelaku bagi-bagi uang ini sesuai aturan hukum yang ada,” ungkap Ibrahim.

Selain aksi bagi-bagi uang, masa tenag pilkada Sidrap juga diwarnai oleh berita bohong (Hoax, red) yang sempat viral di media sosial.

“Tim hukum Doamu juga telah melaporkan atas akun medsos atas nama Cakra (akun FB dan akun WA) serta pemilik blog yang kontennya menyebar berita bohong, ujaran kebencian dan SARA. Kami berharap Polres tidak tebang pilih, ini sekaligus menjawab pernyataan Kapolres kalau Polres Sidrap netral dalam Pilkada Sidrap,” imbuh Ibrahim.

Secara terpisah, Rusman Yusuf salah satu kelompok tim relawan Doamu yang tergabung dalam Tim Kerabat menghimbau kepada seluruh masyarakat, dan khususnya tim relawan Doamu untuk mengawasi segala bentuk kecurangan dalam pilkada ini.

“Kami mengingatkan semua relawan di setiap desa, untuk menjaga dan mengawasi massif-nya kecurangan, karena sudah ada dua kasus yang di tangkap dan diproses di Panwas,” kata Rusman.

Panwas diharapkan jangan hanya memeriksa sampai oknum pelaku bagi-bagi uang, tapi diharapkan mampu mengungkap modus dan otak dibalik aksi tercela itu.

“Kami meminta kepada Panwas bisa menelusuri sumber uangnya. Apa modusnya. Siapa otak di balik aksi itu. Agen-agen yang di gerakkan itu perlu ditelusuri lebih jauh bagaimana pola kerjanya,” pungkasnya. *AND

Ayo Berbagi!