Judi Online Disebut Ancaman Ekonomi dan Sosial, Literasi Digital Jadi Benteng Utama

oleh -60 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta – Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Anggota Komisi I DPR RI menggelar webinar Forum Diskusi Publik bertajuk “Bijak Digital Tanpa Judi Online” pada Senin (11/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Intel Studio, Pasar Minggu, Jakarta Selatan ini menyoroti bahaya judi online yang dinilai telah berkembang menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi, kesehatan mental, dan kehidupan sosial masyarakat.

Anggota Komisi I DPR RI, Prof. Dr. (H.C.) H. A. Halim Iskandar, M.Pd., dalam paparannya memaparkan eskalasi perputaran dana judi online di Indonesia yang terus meningkat setiap tahun. Berdasarkan data PPATK, nilai transaksi judi online melonjak dari Rp15 triliun pada 2020 menjadi lebih dari Rp327 triliun pada 2023 dan diperkirakan melampaui Rp400 triliun pada 2024.

banner 336x280

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa judi online bukan lagi sekadar persoalan moral, melainkan ancaman ekonomi makro yang dapat menggerus produktivitas nasional dan kesejahteraan masyarakat. Ia juga menyoroti fakta bahwa mayoritas korban berasal dari kelompok berpenghasilan rendah, pelajar, mahasiswa, hingga ibu rumah tangga yang rentan tergiur iming-iming keuntungan instan.

Lebih lanjut, Halim Iskandar menjelaskan bahwa dampak judi online tidak hanya dirasakan pada tingkat individu dan keluarga, tetapi juga pada skala nasional. Pada tingkat mikro, judi online memicu persoalan finansial, pinjaman online ilegal, perceraian, hingga gangguan kesehatan mental. Sementara pada tingkat makro, perputaran dana judi online menyebabkan aliran modal keluar negeri tanpa memberikan kontribusi produktif terhadap perekonomian nasional.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan judi online harus dilakukan melalui tiga pilar utama, yakni penguatan literasi digital, intervensi kebijakan pemerintah, dan peran aktif masyarakat. Edukasi terkait bahaya judi online dinilai penting agar masyarakat mampu mengenali modus penipuan digital dan menjaga keamanan data pribadi mereka.

Sementara itu, praktisi kehumasan dan pakar budaya digital, Dr. Rulli Nasrullah, M.Si., menyoroti dampak serius judi online terhadap kesehatan mental masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa kasus gangguan mental akibat kecanduan judi online mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data RSCM, jumlah pasien terkait kecanduan judi online meningkat tajam baik pada layanan rawat jalan maupun rawat inap psikiatri.

Ia juga mengungkapkan bahwa sindikat judi online memanfaatkan rekayasa algoritma digital untuk menjangkau korban, termasuk melalui media sosial, live streaming, dan penyisipan tautan tersembunyi pada konten hiburan. Kondisi ini diperparah dengan rendahnya literasi digital masyarakat, terutama anak dan remaja.

Sebagai langkah perlindungan, Rulli mendorong masyarakat memanfaatkan fitur keamanan digital seperti pemblokiran konten, pengawasan aktivitas media sosial anak, serta pembatasan waktu layar. Ia juga mengingatkan bahwa korban kecanduan judi online dapat memperoleh layanan rehabilitasi medis yang ditanggung BPJS Kesehatan di sejumlah rumah sakit rujukan pemerintah.

Pegiat literasi digital, Ach. Faidy Suja’ie, menambahkan bahwa tingginya penetrasi internet di Indonesia belum diimbangi dengan tingkat literasi digital yang memadai. Menurutnya, masyarakat masih rentan terhadap ancaman digital seperti penipuan daring, cyber crime, hingga perjudian online karena rendahnya pemahaman mengenai keamanan dan etika digital.

Ia menjelaskan bahwa kemudahan akses internet, sistem pembayaran digital, tekanan ekonomi, dan agresivitas promosi di media sosial menjadi faktor utama maraknya judi online di Indonesia. Banyak masyarakat tidak menyadari bahwa platform judi dirancang menggunakan sistem algoritma yang mendorong perilaku adiktif dan menciptakan ilusi kemenangan.

Dalam sesi diskusi, peserta juga menyoroti maraknya influencer dan aplikasi digital yang masih mempromosikan judi online secara terselubung. Narasumber menjelaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan konten tersebut melalui platform media sosial, situs aduankonten.id, maupun hotline layanan pemerintah agar segera ditindaklanjuti.

Webinar ini menegaskan bahwa pemberantasan judi online membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, platform digital, keluarga, lembaga pendidikan, hingga masyarakat. Melalui penguatan literasi digital dan kesadaran kolektif, diharapkan ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang aman, sehat, dan produktif bagi seluruh masyarakat.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.