SwaraSenayan.com. Pemerintah adalah lembaga yang secara konstitusional diberi kewenangan untuk mengelola negara.
Ketika sudah ada moratorium reklamasi teluk Jakarta, maka seluruh aktivitas yang menyangkut pembangunan konstruksi, instalasi, dan pengerukan harus berhenti, karena sudah terbentuk tim terpadu Pemerintah Pusat.
Sampai hari kemarin, kapal penyedot pasir laut masih saja beroperasi di sekitar perairan desa lontar, kecamatan Tirtayasa, kabupaten Serang Banten, dan beroperasi kurang dari 0,5 mil dari pantai.
“Pemerintah harus menegakkan aturan. Ini negara hukum,” ucap Viva Yoga Mauladi dari Komisi IV DPR RI kepada SwaraSENAYAN (4/5/2016).
Melihat pemerintah absen dan terkesan dipecundangi para reklamator (yang mengerjakan proyek reklamasi), membuat Viva Yoga gerah dan harus mengkritik pemerintah agar lebih tegas dalam menegakkan aturan hukum.
Lanjut Viva, jika pemerintah ini masih dianggap ada, maka harus menegakkan aturan yang sudah dibuat sendiri, yaitu moratorium reklamasi teluk Jakarta. Soal manajemen pemerintahan dan kebijakan perlu ditingkatkan lebih baik lagi, agar terjalin koordinasi dan kerjasama yang baik dalam mengelola pemerintahan. Karena soal reklamasi ini sudah lintas kementrian: KKP, KLHK, Perhubungan, PU, Kemendagri, maka harus jelas sinkronisasi antar kementerian.
“Kan kebijakan hasil dari rapat bersama antar kementerian akan lebih baik sering dilakukan, dengan rapat-rapat koordinasi antar kementerian,” katanya. ■mtq