Didik J Rachbini: Mas Dawam, Tim 7 & Amandemen Konstitusi (1)

Ayo Berbagi!

Oleh : Didik J Rachbini (Anggota Tim 7, Badan Pekerja MPR)

SwaraSenayan.com – “Persoalan perubahan pasal ekonomi dalam UUD 1945 muncul kembali ke permukaan saat Sidang Tahunan 2002 akan dimulai. Tahun lalu, perdebatan antar-anggota Tim Ahli menimbulkan polemik, yang akhirnya mengakibatkan mundurnya Prof. Mubyarto dan Prof. M. Dawam Rahardjo dari Tim 7 atau Tim Ahli Panitia Ad-Hoc I Badan Pekerja MPR” (Hukum Online, 29 Juli 2002).

“Dua ekonom, yaitu Mubyarto dan Dawam Rahardjo, mengupayakan agar pasal itu tetap dipertahankan. Sementara lima ekonom lainnya berusaha menghapus. Posisi dua dibanding lima itu menyebabkan Mubyarto mengundurkan diri”, demikian catatan Tempo.co (12 November 2003).

Sebenarnya, Tim Ahli Badan Pekerja MPR yang disebut Tim 7 bukanlah lemmbaga yang berhak menghapus atau tidak menghapus pasal 33 yang asli.  Keputusan tersebut berada di tangan Badan Pekerja MPR dan harus diputuskan di dalam sidang paripurna.  Tetapi Tim 7 posisinya secara politik kuat bukan berdasarkan kedudukan formal yang dimiliki tetapi atas dasar otoritas akademik dan keilmuannya.  Posisi politik Tim 7 secara realistis cukup kuat karena Tim ini menyatu dengan Badan Pekerja dan berada di tengah arena amandemen instituasi hukum tertinggi, yakni konstitusi – undang-undang dasar.

Jadi bagaimana menanggapi heboh yang terjadi di dalam Tim 7 di mana di dalamnya ada Pak Muby, Mas Dawam, dan lain-lain ?  Pemberitaan di media massa bahwa bahwa tim terbagi dua dimana kelompok pertama pihak berusaha mempertahankan dan kelompok kedua sisanya akan menghapuskannya.  Seperti saya sebut di atas Tim 7 bukan penentu akhir yang bisa mencabut pasal 33 atau tetap mempertahankannya – walau posisinya strategis, berpengaruh, terlibat langsung dan menjadi bagian dari BP MPR.

Setelah Mas Dawam dan Pak Muby keluar dari Tim 7 tidak berarti bahwa sisanya bisa mencabut pasal 33 asli.  Juga tidak bisa dikatakan bahwa semuanya anti pasal 33.  Perdebatan sangat intensif, banya masukan yang diberikan dengan ide-ide yang baik.  Tim 7 sisanya juga melakukan lobi di dalam arena amandemen – tapi tidak ada dalam pandangan saya yang mengusulkan mencabut pasal 33 yang asli – walau pun kritik terhadap pasal 33 juga datang beruntun karena bisa multi tafsir dan ditafsirkan salah menjadi ekonomi kekerabatan atau KKN.  Pandangan seperti ini di dalam Tim 7 tentu tidak salah karena ekonomi Orde Baru hidup dalam ekonomi yang KKN tadi.  Masalah KKN ini juga menjadi tuntutan reformasi agar dihapuskan.

Posisi Mas Dawam dan Pak Muby juga tidak salah karena bertujuan hendak menjaga agar warisan Hatta tidak dihapus.   Tetapi ide-ide baru yang muncul tidak boleh dihambat.  Tindakan protes Mas Dawam dan Pak Muby bukan tanpa makna karena semua itu menjadi bagian dari dialektika amandemen konstitusi pada waktu itu.  Apakah ada pengaruhnya terhadap hasil akhir ? Jelas ada karena pasal 33 yang telah diamandemen dengan tambahan ayat 4 dan ayat 5 merupakan sublimasi dari perdebatan di dalam Tim 7 dan lobi-lobi yang berlangsung di dalamnya.

Karena ini bersifat historis, perdebatan sebagian subtansi dari Tim 7 dimana Mas Dawam ada di dalamnya maupun perdebatan setelah beliau tidak ada di dalamnya, saya uraikan dalam buku. (D.J. Rachbini, Ekonomi Politik: Kebijakan dan Strategi Pembangunan, Jakarta: PT Granit, bab 12).

“Penafsiran pasal inilah yang menjadi perbedaan pendapat pokok diantara tim ahli MPR, Mubyarto dan Dawam Rahardjo di satu sisi dengan Bambang Sudibyo, Sjahrir dan Sri Adiningsih di sisi lain. Mubyarto tidak hendak merubahnya, sedangkan Sjahrir menginginkan perubahan tersebut. Saya sendiri sebagai salah satu anggota tim ahli berkehendak untuk menjadi mediator antara kedua kubu tersebut karena saya yakin ada jalan ketiga, yakni pendekatan ekonomi pasar sosial. Asas-asasnya sama dengan nilai yang dipertahankan oleh kelompok Mubyarto, sedangkan prinsip pasar cukup menonjol, seperti yang hendak dikukuhkan oleh kelompok Sjahrir. Diskusi selanjutnya tidak menghasilkan titik temu sampai akhirnya Mubyarto mengundurkan diri pada alhir tahun 2001.

Perbedaan ini telah mengemuka secara terbatas di hadapan publik tetapi masih belum ada partisipasi wacana atasnya. Untuk kepentingan bersama, wacana ini nampaknya sangat perlu diangkat ke permukaan karena wujud perumusan pasal-pasal konstitusi tersebut akan mempengaruhi kehidupan ekonomi di masa mendatang. Visi ekonomi ke depan dan interpretasinya terletak pada perubahan pasal-pasal ekonomi seperti di atas.

Perbedaan yang sebenarnya cukup sehat itu terletak pada satu pasal. Mubyarto menginginkan pasal 33, khususnya ayat 1 di atas, tidak diubah karena warisan Hatta ini bermakna sangat mendalam. Ditambah tidak apa-apa, bahkan baik sepanjang tidak mengubah rumusan tersebut. Mubyarto dalam usulannya justru menambahkan bahwa sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi pasar sosial. Yang terakhir ini tidak mendapat reaksi dari pihak lainnya.

Saya membaca makna substansi asas kekeluargaan yang dikemukakan Mubyarto adalah asas solidaritas sosial, tanggung jawab sosial, moral sosial, dan semacamnya. Asas ini dianggap penting agar ekonomi tidak terlalu berjalan secara liberal, yang dinilai akan mengganggu pertumbuhan ekonomi rakyat. Bahkan pasal ini dianggap menjadi dasar dari ekonomi kerakyatan, suatu konsep yang diamanahkan oleh MPR dalam berbagai ketetapan hukum.

Jika ada yang menyelewengkan maknanya, maka hal itu merupakan kesalahan oknum bukan kesalahan asas kekeluargaan tersebut. Karenanya, tidak ada alasan untuk menghapuskan pasal tersebut karena selama ini tidak dipraktekkan dengan benar. Apalagi, asas kekeluargaan ini dalam berbagai produk hukum Indonesia terkait atau menjadi dasar bagi sistem ekonomi kerakyatan.

Mubyarto menginginkan pasal ini tetap dikonservasi sesuai aslinya tetapi mempersilakan pasal-pasal lainnya ditambah sesuai perkembangan jaman. Jadi, tidak ada perbedaan untuk hal-hal lainnya, seperti tercantum dalam pasal-pasal ekonomi.

Asas kekeluargaan di dalam sistem ekonomi dinilai Sjahrir mengandung interpretasi, yang kabur dan makna visionernya hilang karena dalam praktek kenegaraan selama Orde Baru negatif. Dengan demikian, asas kekeluargaan tidak selayaknya dipertahankan karena maknanya yang kabur telah diselewengkan sebagai pembagian peluang ekonomi kepada keluarga, kerabat, dan kroni. Makna kata kekeluargaan sudah ketinggalan jaman.

Karena itu, Sri Adiningsih memajukan konsep amandemen ISEI, yang lebih dekat dengan visi kelompoknya. Pasal itu diganti: perekonomian diatur bedasar asas kemanusiaan, keadilan, daya saing dan efisiensi, kebebasan, perlindungan konsumen, asas manfaat, berkelanjutan, dan kesetaraan antar pelaku ekonomi, yang ditujukan bagi kesejahteraan seluruh rakyat. Sebenarnya usulan ini tidak jauh berbeda dengan apa yang dipertahankan Mubyarto, bahkan bersifat lebih maju. Asas kemanusiaan lebih bermakna luas ketimbang asas kekeluargaan, asas efisiensi adalah refleksi berlakunya sistem ekonomi pasar. Asas perlindungan konsumen dan asas berkelanjutan bernuansa modern karena merupakan isu universal, yang diperjuangkan seluruh masyarakat maju di dunia ini.

Saya sendiri mengajukan asas kekeluargaan tersebut dengan asas tanggung jawab sosial, solidaritas sosial, atau moral sosial. Asas ini paralel dengan asas kemanusiaan dalam usulan di atas. Bentuk yang ideal terlihat seperti wujud sistem ekonomi pasar sosial (the social market economy), yang cukup berkembang di negara-negara Eropa Barat dan Skandinavia.

Pasal 33 pada ayat lainnya juga terkesan etatisme. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (ayat 2). Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pertanyaannya: dimana tempat hak rakyat setempat, hak ulayat dan sejenisnya ?

Inilah yang mewarnai wacana dan menjadi pemikiran yang berkembang menyertai amandemen UUD 1945 bidang ekonomi. Banyak yang harus diperbaharui sehingga tanpa melepaskan semangat Hatta (founding fathers) konstitusi dapat direformasi secara lebih modern dan tepat untuk jaman yang telah berubah sekarang ini. *SS

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ayo Berbagi!