Pinjol Ilegal Disebut Ancaman Nyata, Masyarakat Diminta Tingkatkan Literasi Digital

oleh -30 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta – Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggelar webinar Forum Diskusi Publik bertajuk “Pinjol: Mimpi Buruk Masa Depan” pada Selasa (5/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Intel Studio, Pasar Minggu, Jakarta Selatan ini menyoroti maraknya praktik pinjaman online ilegal yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

Anggota Komisi I DPR RI, Drs. H. Taufiq R. Abdullah, M.A.P., menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital yang pesat telah membuka peluang sekaligus risiko baru, khususnya dalam sektor financial technology (fintech). Dengan jumlah pengguna internet yang mencapai lebih dari 229 juta jiwa, menurutnya, celah ini dimanfaatkan oleh layanan pinjaman online ilegal yang menjerat masyarakat dalam siklus utang.

banner 336x280

Ia menjelaskan bahwa kemudahan akses pinjaman tanpa agunan dan proses cepat sering kali menutupi risiko besar, seperti bunga tinggi dan tidak adanya perlindungan bagi pengguna. “Jika tidak dikelola dengan bijak, pinjaman online justru menjadi jebakan finansial yang merusak stabilitas ekonomi keluarga,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti adanya keterkaitan antara pinjaman online dan judi online yang membentuk lingkaran masalah baru. Kondisi ini dinilai sebagai ancaman serius yang harus segera diatasi melalui penguatan literasi digital dan pengawasan yang lebih ketat.

Sementara itu, pegiat literasi digital Yasin Hidayat mengungkapkan bahwa kasus pinjol ilegal terus meningkat dan telah berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Ia menyebutkan bahwa total pinjaman online di Indonesia telah mencapai puluhan triliun rupiah, dengan banyak korban berasal dari masyarakat yang kurang memahami risiko finansial.

Menurutnya, generasi muda menjadi kelompok paling rentan karena faktor kemudahan akses, tekanan gaya hidup, serta rendahnya literasi keuangan. Ia juga mengingatkan berbagai risiko pinjol ilegal, mulai dari penyalahgunaan data pribadi, bunga tidak transparan, hingga teror penagihan yang berdampak pada kesehatan mental korban.

Di sisi lain, praktisi kehumasan dan pakar budaya digital, Dr. Rulli Nasrullah, M.Si., menyoroti keterkaitan antara pinjol dan judi online yang semakin mengkhawatirkan. Ia mengungkapkan bahwa kerugian akibat judi online di Indonesia mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun, dengan dampak sosial yang meluas hingga tingkat keluarga.

Ia juga menekankan bahwa kecanduan judi online merupakan masalah serius yang berdampak pada kesehatan mental dan fisik, serta memerlukan penanganan profesional. Selain itu, rendahnya literasi digital masyarakat dinilai menjadi faktor utama yang memperparah kondisi tersebut.

Dalam sesi diskusi, peserta menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam pengawasan platform digital serta perlunya langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari jeratan pinjol ilegal dan konten judi online. Narasumber menekankan bahwa selain penegakan hukum, peran aktif masyarakat dalam meningkatkan kewaspadaan juga sangat dibutuhkan.

Webinar ini menegaskan bahwa pinjaman online ilegal bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga ancaman sosial yang dapat merusak masa depan generasi. Melalui peningkatan literasi digital dan kolaborasi lintas sektor, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi serta terhindar dari praktik digital yang merugikan.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.