Maraknya Isu Kecurangan, Masih Perlukah Pilar Demokrasi Dalam Pemilu?

oleh -330 Dilihat
oleh
banner 468x60

Oleh: Andianto, Ketua Umum Gerakan Aktifis Pasca Reformasi (Gerak Reformasi)

SwaraSenayan.com. Demokrasi berasal dari dari bahasa Yunani yaitu berasal dari kata demos dan kratos/kratein. Demos berarti rakyat dan kratein berarti kekuasaan/berkuasa. Demokrasi berarti kekuasaan berada di tangan rakyat atau dengan kata lain yang berkuasa dalam negara itu adalah rakyat. Dalam negara demokrasi, pemerintah (penguasa) berasal dari rakyat, dipilih oleh rakyat, dan mengabdi untuk kepentingan rakyat.

banner 336x280

Ada beberapa bentuk demokrasi yang dianut oleh beberapa negara diantaranya: Demokrasi Konstitusional, Demokrasi Parlementer, Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila, Demokrasi Rakyat, Demokrasi Soviet, Demokrasi Nasional. Indonesia menganut Demokrasi Pancasila. Dalam Demokrasi Pancasila ada sepuluh pilar yaitu :

  1. Demokrasi Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Demokrasi dengan Kecerdasan
  3. Demokrasi yang berkedaulatan Rakyat
  4. Demokrasi dengan Rule of Low
  5. Demokrasi dengan Pembagian Kekuasaan Negara
  6. Demokrasi dengan HAM
  7. Demokrasi dengan Pengadilan yang Merdeka
  8. Demokrasi dengan Otonomi Daerah
  9. Demokrasi dengan Kemakmuran
  10. Demokrasi yang Berkeadilan Sosial.

Adapun sebagai penegak demokrasi Pancasila ada 4 pilar yaitu lembaga eksekutif, lembaga yudikatif, lembaga legislatif dan pers (ektra parlemen). Sedangkan alat demokrasi adalah partai politik, pemilihan umum dan perwakilan rakyat.

Pemilu sebagai salah satu alat demokrasi setidaknya ada harus memperhatikan 10 pilar demokrasi tersebut diatas. Secara prinsip pelaksanaan pemilu diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Maraknya isu kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam pemilu presiden 2019 telah merusak pilar demokrasi. Banyaknya isu yang beredar adanya kertas suara yang sudah tercoblos sebelum pemilu, perdebatan hasil quick qount, isu terkait perubahan data C1, kisruh pemilu diluar negeri, isu penggelembungan data suara pemilih dan lain sebagainya.

Seolah-olah menggambarkan pemilu di Indonesia merupakan pemilu yang bermasalah. Pemilihan Umum sebagai salah satu alat demokrasi telah terciderai dengan maraknya isu pemilu yang curang. Pemilu merupakan salah satu bentuk penyerahan kedaulatan rakyat terhadap kekuasaan. Pelaksanaan pemilu seharusnya bisa berjalan sesuai dengan aturan hukum yg berlaku (rule of law).

Di lain hal, pemilu juga harus memperhatikan Hak Asasi Manusia. Banyaknya korban penyelenggara pemilu yang meninggal dunia dan yang sakit karena berbagai alasan dan jumlahnya sampai ribuan, menjadi hal yang harus dipertimbangkan dalam pelaksanaan pemilu.

Penyelengara pemilu harus secepatnya merespon berbagai permasalahan yang timbul dari proses pemilu yang sedang berlangsung. KPU, bawaslu dan DKPP tidak boleh membiarkan isu kecurangan dalam pemilu berlarut-larut, tanpa memberikan penjelasan dan langkah serta tindakan yang konkrit, cepat serta bisa dipertanggung jawabkan secara hukum.

Apabila penyelenggara dan pengawas pemilu tidak mengambil tindakan yang cepat dan seolah-olah membiarkan isu kecurangan pemilu terus berlanjut, maka akan muncul ketidak percayaan masyarakat terhadap penyelenggara maupun pengawas pemilu baik KPU, Bawaslu, DKPP atau pun MK. Masyarakat bisa mengambil tindakan untuk mencari keadilan dengan jalannya sendiri. *SS

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.