SwaraSenayan.com – Surat Edaran Kemendagri No. 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018 yang memerintahkan kepada seluruh kepala daerah untuk mengalokasikan dana APBD untuk THR dan Gaji ke 13 direspon berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (ALASKA) yang menilai bahwa surat edaran Mendagri tersebut adalah jebakan betmen kepada pemerintah daerah seluruh Indonesia.
ALASKA sendiri adalah lembaga yang terdiri dari Lembaga Kaki Publik (Lembaga Kajian dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik) bersama Lembaga CBA (Lembaga Center Budget Analysist) melaui keterangan tertulisnya yang diterima SwaraSenayan, Selasa (5/6/2018) menilai, surat perintah Kemendagri tersebut yang memaksa alokasi APBD untuk THR dan Gaji 13, bisa di anggap sebagai anggaran ilegal karena belum mendapatkan persetujuan DPRD dan banyak melanggar undang-undang.
“Surat perintah Kemendagri tersebut seperti menggali lobang kuburan untuk mengubur kepala daerah yang sudah mengalokasikan anggaran THR dan Gaji 13 PNS. Artinya, ketika kepala daerah mengikuti Surat perintah menteri dalam negeri tersebut, maka kepala daerah menjadi target makanan empuk aparat hukum seperti KPK,” ujar Adri Zulpianto, SH yang merupakan Koordinator ALASKA ini.
Lebih lanjut, Adri Zulpianto meminta kepada Tjahjo Kumolo sebagai Menteri Dalam Negeri untuk membatalkan surat edaran tersebut.
“Kami dari ALASKA, sebelum nasi menjadi bubur, meminta Tjahjo Kumolo sebagai Menteri Dalam Negeri untuk membatalkan surat tersebut, karenaTHR dan Gaji 13 itu tidak tercantum dalam APBD 2018, supaya kepala daerah tidak menjadi pesakitan KPK,” imbuh Adri Zulpianto.
Baca juga : https://www.swarasenayan.com/surat-edaran-mendagri-soal-thr-bisa-jebloskan-kepala-daerah-ke-penjara/
Selain mendesak Mendagri membatalkan surat edaran tersebut, ALASKA juga meminta kepada Kementerian Keuangan untuk membatalkan THR dan Gaji 13 ASN dan Honorer di lingkungan pemerintah pusat.
“Kami meminta Kementerian Keuangan, Sri Mulyani untuk segera membatalkan THR dan Gaji 13 ASN dan Honorer di lingkungan pemerintah pusat, karena hal ini hanya menjadi bentuk ketidak-adilan bagi ASN di tingkat daerah. Dimana Menteri Keuangaan, kalau THR dan Gaji 13, Anggaran disediakan oleh pemerintah pusat, sedangkan THR maupun Gaji ke 13 untuk pemerintah daerah, alokasi anggaran disuruh cari sendiri dalam APBD,” pungkas Koordinator ALASKA ini. *AND