Waspada Pinjol Ilegal, Masyarakat Diminta Tingkatkan Literasi Digital dan Keuangan

oleh -83 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta – Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Anggota Komisi I DPR RI menggelar webinar Forum Diskusi Publik bertajuk “Waspada Pinjol Ilegal” pada Selasa (12/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Intel Studio, Pasar Minggu, Jakarta Selatan ini menyoroti maraknya praktik pinjaman online ilegal yang dinilai semakin mengancam keamanan digital dan kondisi sosial masyarakat.

Anggota Komisi I DPR RI, H. Oleh Soleh, S.H., menegaskan bahwa pinjaman online ilegal bukan sekadar persoalan sektor keuangan, tetapi juga menyangkut perlindungan data pribadi, keamanan digital, dan keselamatan sosial masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa sejak 2017 lebih dari 11.000 entitas pinjol ilegal telah diblokir, namun ribuan entitas baru terus bermunculan setiap tahunnya.

banner 336x280

Menurutnya, kelompok usia produktif 19 hingga 34 tahun menjadi yang paling rentan terjerat pinjol ilegal karena akrab dengan teknologi digital namun belum sepenuhnya memiliki literasi keuangan yang memadai. Kondisi tersebut diperparah oleh tekanan ekonomi dan gaya hidup konsumtif yang mendorong pengambilan keputusan finansial secara impulsif.

Dalam paparannya, Oleh Soleh juga menjelaskan bahwa operasional pinjol ilegal melanggar berbagai regulasi, mulai dari penyalahgunaan data pribadi hingga praktik penagihan yang mengintimidasi. Ia menegaskan bahwa korban pinjol ilegal merupakan korban kejahatan dan berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Ia menambahkan, Komisi I DPR RI terus mendorong penguatan implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi serta peningkatan koordinasi antara Komdigi, OJK, PPATK, dan Polri agar pemberantasan pinjol ilegal dapat dilakukan secara lebih efektif dan menyeluruh.

Sementara itu, pegiat literasi digital Drs. Gun Gun Siswadi, M.Si., memaparkan bahwa tingginya penetrasi internet di Indonesia telah memperluas jangkauan pinjol ilegal ke berbagai lapisan masyarakat. Berdasarkan data APJII tahun 2025, sekitar 230 juta penduduk Indonesia telah terkoneksi dengan internet.

Ia menjelaskan bahwa meskipun layanan pinjaman online legal memiliki manfaat bagi masyarakat, pinjol ilegal menyimpan berbagai risiko serius, seperti bunga tinggi yang tidak transparan, teror debt collector, penyalahgunaan data pribadi, hingga rusaknya hubungan sosial akibat penyebaran data kontak korban.

Gun Gun juga memaparkan sejumlah ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai, antara lain tidak terdaftar di OJK, menawarkan pinjaman melalui pesan pribadi, meminta akses berlebihan ke data ponsel, serta melakukan penagihan yang tidak beretika. Ia mengajak masyarakat menerapkan prinsip “2L”, yakni memastikan layanan bersifat Legal dan Logis sebelum mengajukan pinjaman.

Di sisi lain, tokoh pemuda Muhammad Fahmi menilai rendahnya literasi digital dan tekanan ekonomi menjadi faktor utama yang membuat masyarakat mudah terjerat pinjol ilegal. Menurutnya, pinjol ilegal berkembang pesat karena menawarkan solusi instan di tengah kebutuhan dana mendesak.

Ia menggambarkan dampak pinjol ilegal sebagai fenomena gunung es, di mana persoalan yang terlihat di permukaan hanyalah sebagian kecil dari kerusakan yang sebenarnya terjadi. Selain stres dan depresi, korban juga berisiko mengalami konflik keluarga, gangguan kesehatan mental, penyalahgunaan data pribadi, hingga lingkaran utang berkepanjangan.

Dalam sesi diskusi, peserta menanyakan alasan pinjol ilegal sulit diberantas meski telah berulang kali diblokir. Narasumber menjelaskan bahwa sindikat pinjol ilegal sangat adaptif dan dapat dengan cepat membuat platform baru menggunakan server luar negeri. Karena itu, selain pemblokiran, diperlukan penguatan penindakan hukum dan peningkatan literasi keuangan masyarakat untuk memutus akar permasalahan.

Peserta juga menyoroti solusi bagi korban yang telah terjerat pinjol ilegal dan mengalami ancaman debt collector. Narasumber menyarankan korban segera mencabut akses aplikasi terhadap data ponsel, melaporkan kasus ke OJK atau aparat penegak hukum, serta mencari pendampingan hukum melalui lembaga bantuan hukum terdekat.

Webinar ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, platform digital, dan masyarakat dalam melawan pinjol ilegal. Melalui penguatan literasi digital dan keuangan, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam memanfaatkan layanan teknologi finansial dan terhindar dari praktik digital yang merugikan.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.