Kesadaran Hukum Sangat Penting untuk Menciptakan Harmonisasi dalam Bermasyarakat

Ayo Berbagi!

SwaraSenayan.com. Anggota Komisi I DPR RI, Subarna, mengatakan, kesadaran hukum adalah hal yang penting dalam berinteraksi sosial, termasuk di ruang digital. Bahkan, menurutnya, kesadaran hukum akan menciptakan harmonisasi dalam bermasyarakat di era digital.

Subarna menyampaikan hal itu saat menjadi narasumber dalam Webinar Diskusi Publik Virtual yang diselenggarakan oleh Komisi I DPR RI bekerja sama dengan Kemenkominfo RI dengan tema “Sadar Hukum”, Kamis (23/6/2022).

“Kesadaran hukum sangat penting untuk menciptakan harmonisasi dalam bermasyarakat. Kesadaran hukum adalah kesadaran diri kita sendiri untuk selalu tunduk dan patuh terhadap segala peraturan,” kata Subarna.

Menurut Subarna, penegakan hukum yang konsisten bukan hanya berjalan karena pemerintah, tapi juga masyarakat. Sehingga, dirinya berharap masyarakat memiliki kesadaran hukum yang tinggi.

“Penegakan hukum yang adil dan konsisten di era digital ini membuat negara semakin maju. Sebab hukum bisa mencegah permasalahan yang negatif,” ujarnya.

“Kesadaran hukum juga dimaknai kesadaran orang atau kelompok orang, juga di media sosial. Contohnya adalah dengan menaati peraturan yang berlaku di media sosial, saling menghormati dan menghargai dalam berinteraksi di media sosial,” ucap Subarna.

Selain itu, kata dia, memahami UU ITE dalam menggunakan media sosial juga penting. Kemudian juga dengan membuat konten-konten yang bermanfaat yang isinya mengajak masyarakat taat hukum

“Kita sebagai pengguna media sosial harus sadar hukum bahwa segala aktivitas kita di media sosial selalu diawasi oleh UU ITE,” katanya.

Narasumber lainnya, Staf Ahli Menkominfo, Prof Dr Widodo Muktiyo, menjelaskan, hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat untuk dipatuhi, ditaati dan dijadikan pedoman dalam menjalani kehidupan bagi masyarakat dan negara. Menurutnya, kita tidak bisa membangun fondasi negara tanpa aturan hukum.

Widodo mengatakan, setiap masyarakat dianggap sudah tahu hukum ketika norma hukum tersebut diberlakukan. Hal itu berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Sehingga sosialisasi untuk memberikan pemahaman itu penting dilakukan, termasuk melalu internet,” kata Widodo.

Ia melanjutkan, hukum meliputi peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yaitu sebagai peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan kaedah hukum.

“Kita hidup dengan hukum dan aturan-aturan. Tanpa keduanya, kita tak ubahnya seperti binatang. Oleh karena itu kita sebagai negara bangsa kita mesti ingat bahwa kita juga punya wawasan kebangsaan,” ucapnya.

“Digital menjadi fenomena baru. Jangan sampai hubungan antar negara bagus, tapi hubungan antar warga negara justru tidak bagus,” lanjut dia.

Widodo mencontohkan kesadaran hukum seperti di lingkungan keluarga yakni melaksanakan tugas masing-masing. Kemudian di lingkungan masyarakat dengan menjaga dan memelihara ketertiban, ketentraman dan keamanan.

“Kemudian di lingkungan sekolah menaati semua peraturan yang berlaku di sekolah. Dalam berbangsa dan bernegara menaati dan memahami peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara, pakar hukum dan akademisi, Dr Ahmad Redi, mengatakan, kita memerlukan hukum karena kita hidup dalam ruang sosial dan berinteraksi satu dengan lainnya. Tanpa adanya hukum dan aturan, kata dia, maka kita tidak bisa menjalani kehidupan yang benar.

“Setiap manusia harus memiliki pegangan dan pedoman dalam menempuh hidup dan mengelola kehidupan,” katanya.

Ia memaparkan, indikator kesadaran hukum yakni pengetahuan tentang peraturan-peraturan, pengetahuan tentang isi peraturan-peraturan hukum, sikap terhadap peraturan-peraturan hukum, dan pola-pola perikelakuan hukum.

Ayo Berbagi!