Dugaan Kartel Pipa Gas di PGN, Menteri BUMN Harus Copot Dirut PGN

Ayo Berbagi!
Tri Sasono (tengah) saat melakukan aksi unjuk rasa
Tri Sasono (tengah) saat melakukan aksi unjuk rasa

SwaraSENAYAN.com. BUMN yang sehat dan bersih dari pratek pratek kartel adalah sebuah keharusan di era pemerintahan yang berbasiskan pada Revolusi Mental serta pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Seperti halnya juga di PT Perusahaan Gas Negara (PGN dimana sebuah BUMN yang sahamnya dimiliki mayoritas oleh negara dan publik .serta sudah menjadi perusahaan yang melantai di bursa saham. Harus menjadi perusahaan yang profesional dan transparan dalam melakukan kegiatan usahanya.

Demikian pernyataan Tri Sasono Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu kepada SwaraSENAYAN (24/3).

Menurut Tri, belanja modal alat kebutuhan pembangunan infrastruktur pipanisasi PGN, dalam hal pengadaan pipa gasnya yang harganya trilyunan rupiah agar fairness, transparan dan akuntabel maka harus ada tender yang tidak direkayasa agar tidak terbentuk kartel pengadaan pipa gas PGN.

Dari pengamatan dan data-data yang dimiliki  FSP BUMN Bersatu yang didapat dari berbagai sumber ada dugaan terjadinya kartel pengadaan Pipa Gas di PGN oleh perusahaan yang memenangkan tender pengadaan Pipa Gas PGN.

“Dugaan kartel pengadaan Pipa Gas di PGN ini bisa dibuktikan semakin turunnya pendapatan dan laba PGN serta makin jatuhnya harga Saham PGN di pasar,” tegas Tri.

Sebab, menurut Tri dengan adanya dugaan kartel dalam tender pengadaan Pipa Gas PGN akan berakibat pada dugaan mark up harga pipa gas yang di jual ke PGN. yang akhirnya pembangunan infrastruktur pipanisasi yang dilakukan oleh PGN berbiaya tinggi dan berpengaruh terhadap laba dan dividen yang diterima oleh pemegang saham PGN.

Sungguh ada keanehan dalam bisnis di PGN yang mengalami penurunan laba dan nilai sahamnya di pasar, padahal pemain penyuplai gas untuk kebutuhan Industri dan rumah tangga itu hanya ada dua pemain besar dan dua-duanya milik negara yaitu PGN dan Pertagas.

“Dugaan kartel yang merugikan PGN dan pemegang saham PGN punya kaitan yang kuat dengan  laba PGN jatuh 48%,  jadi Rp 3,9 T dalam sembilan bulan di tahun 2015  dibandingkan tahun 2014,” terang Tri.

Lanjutnya, begitu juga dengan nilai saham PGN dipasar dengan adanya dugaan kartel menyebabkan  pelemahan kinerja tersebut sudah dicerminkan pada harga pasar saham PGAS saat ini yang sudah terkoreksi -33,7% (ytd) versus IHSG yang turun -1,5%.

Karena dugaan praktek kartel di tubuhh PGN, FSP BUMN Bersatu mendesak Komisi Pengawas  Persaingan Usaha  (KPPU) dan Mabes Polri, Kejaksaan dan KPK  untuk menyelidiki adanya dugaan kartel pengadaan Pipa Gas PGN yang berdampak pada kinerja Keuangan PGN.

Sebagai perusahaan milik negara,  Kementerian Negara BUMN diminta utuk mencopot Direktur Utama PGN yang sudah gagal mengangkat kinerja PGN.

“Jika Menteri BUMN tidak mencopotnya, diduga ada oknum dari petinggi  parpol  yang dekat dengan menteri  BUMN  yang melakukan intervensi pada Menteri BUMN , dimana petinggi parpol tersebut banyak menerima setoran dari pihak luar yang punya kepentingan bisnis di PGN,” papar Tri. ■mtq

Ayo Berbagi!