Anggota DPR RI Dari PDIP Herman Heri Dilaporkan Polisi Lakukan Penganiayaan

Ayo Berbagi!

SwaraSenayan.com. Laporan pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga dilakukan Anggota DPR RI dan Ajudannya hari ini diajukan ke Mapolres Jakarta Selatan (21/6/2018).

Demikian disampaikan Febby Sagita selaku pengacara korban, Ronny Kosasih Yuliarto dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi SwaraSenayan.

“Ya, hari ini kami selaku penguasa hukum  pelapor korban atas nama Ronny Kosasih Yuliarto, istri dan dua anak berusia 7 tahun dan 10 tahun,” ujar Febby.

Dijelaskan Febby, kliennya adalah korban tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Anggota DPR-RI Komisi III bernama Herman Heri di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan pada hari Minggu, 10 Juni 2018 lalu, sekitar pukul 21.30-22.00.

Anggota DPR RI dari PDIP tersebut menganiaya Ronny sebagai pengendara mobil yang sedang ditilang polisi karena masuk jalur busway. Sementara di belakangnya mobil Herman Heri, Rolls Royce B 88 NTT juga masuk jalur busway.

“Mungkin karena lama menunggu, Herman Heri langsung turun dari mobil dan memukul korban tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.

Karena tidak terima atas perlakuan Herman Heri, dijelaskan Febby, korban mencoba membalas pukulannya, lalu kemudian ajudan-ajudan Herman Heri langsung turun dan mengeroyok korban bersama boss nya.

“Polisi yang tengah melakukan Razia disana hanya menonton aksi brutal Anggota DPR-RI tersebut tanpa ada yang melerai,” terang Febby.

Lalu, istri korban yang membantu melerai bahkan ikut dipukul oleh ajudan Herman Heri tanpa mempedulikan ada 2 anak korban yang masih kecil berusia 7 tahun dan 10 tahun.

“Kedua anak korban menangis didalam mobil melihat kedua orang tuanya dianiaya oleh Anggota DPR-RI tersebut,” tegasnya.

Karena kalah jumlah, akhirnya korban menyerah dan diminta oleh polisi memindahkan mobilnya ke Masjid Pondok Indah untuk penyelesaian lebih lanjut. Akan tetapi sesampainya di Masjid Pondok Indah, Polisi dan Herman Heri malah langsung kabur tidak menyusul korban di Masjid Pondok Indah.

Korban yang tetap kena tilang oleh polisi tersebut langsung melakukan visum di RSPP dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi, Mapolres Jakarta Selatan. Tapi karena sudah mendekati Idul Fitri, pihak kepolisian mengatakan akan menindaklanjuti perkara ini setelah libur lebaran, pada Kamis 21 Juni 2018. *SS

Ayo Berbagi!