Waspadai Penawaran Menggiurkan Pinjol Ilegal

Ayo Berbagi!

SwaraSenayan.com. Setiap hari kita mendapatkan penawaran dari telepon atau iklan-iklan pinjaman online yang beredar di media sosial. Pinjaman online (pinjol) melalui peer to peer dirasakan lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, karena persyaratan yang mudah dan tanpa jaminan. Namun, maraknya penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan pinjaman pinjol ilegal dan dampak-dampak negatif lain yang dirasakan masyarakat membuat masyarakat rugi dan resah.

Septriana Tangkary, S.E., M.M selaku Direktur IKPM Kemkominfo yang mewakili Usman Kansong selaku Dirjen IKP Kemkominfo mengatakan bahwa Layanan pinjaman online saat ini dapat diakses oleh masyarakat secara cepat dan dimana saja.

“Hanya perlu 15 – 30 menit proses verifikasi data sebagai syarat pinjaman, uang bisa langsung cair,” kata Septriana pada acara Creativetalks Pojok Literasi yang diselenggarakan oleh Direktorat IKPM Ditjen IKP Kemkominfo RI mengusung tema ‘Perlindungan Konsumen Terkait Pinjaman Online Ilegal (Pinjol)’ secara virtual, Jakarta, Jumat (16/06/2023).

Septriana menerangkan, berbeda dengan fasilitas kredit yang ditawarkan oleh bank, dalam mengajukan kredit nasabah harus mengajukan jaminan dahulu. Setelah itu baru akan dilakukan perjanjian kredit antara bank dengan nasabah yang baru akan selesai proses selama 15 hari kerja.

“Pertumbuhan pinjaman online saat ini semakin marak, OJK telah mencatat adanya 102 layanan pinjaman online (pinjol) yang terdaftar pada tahun 2022,” sebut Septriana.

Ia melanjutkan, jumlah tersebut mengalami penurunan pada tahun sebelumnya sebesar 148 platform. Disisi lain pinjaman online ilegal terus bermunculan dan tidak terdaftar di OJK

“Banyaknya fenomena dari kasus pinjol terjadi karena tingkat literasi keuangan masyarakat kita masih belum memadai,” ujar Direktur IKPM Kemkominfo RI.

Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2019 menunjukkan tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia baru menyentuh angka 38,03%. Angka ini hanya sekitar 50% dari indeks inklusi keuangan, yaitu 76,19%.

Wakil Bupati Tegal, H. Sabilillah Ardie, B.Sc. memaparkan bahwa kejahatan siber adalah tindakan pindahan kriminal yang dilakukan pada teknologi internet melalui proses penyerangan atas fasilitas umum di dalam ranah siber maupun data pribadi yang bersifat penting maupun dirahasiakan.

“Kategori utama kejahatan siber yaitu kejahatannya menyasar pada alat, fasilitas, jaringan,” papar Sabilillah.

Biasanya kejahatan siber dilakukan dengan menggunakan teknologi internet dalam kegiatan kriminal.Skema yang dilakukan di internet digunakan untuk mengelabui orang agar memberikan data pribadi, uang, atau keduanya.

“Pelaku biasanya mengeksploitasi keinginan korban untuk kekayaan yang cepat dan mudah,” ujar Sabilillah.

Wakil Bupati Tegal menghimbau agar masyarakat dapat mewaspadai pinjol ilegal yang memiliki kontak pribadi kita tanpa meminta. Karena pinjol mungkin tiba-tiba menghubungi melalui email, panggilan telepon, pesan teks, atau media sosial.

Narasumber berikutnya, Ignatius Untung Sumarsono selaku Pranata Humas Ahli Muda menyebutkan bahwa ada sebanyak 4.567 entitas pinjol ilegal telah dihentikan atau diblokir sejak tahun 2018-2023. Masyarakat perlu membedakan antara pinjaman online legal dan pinjaman online ilegal.

“Pinjaman online legal hanya diberikan  izin untuk mengakses Camera, Microphone, dan Location. Sementara pinjaman online ilegal mengakses segala hal termasuk data pribadi yang ada di handphone pengguna,” jelas Ignatius.

Apabila masyarakat menemukan fintech ilegal, maka diharapkan masyarakat dapat melaporkannya melalui laman media sosial kemkominfo aduankonten, atau mengirim email ke OJK di konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id .

Anggota Komisi I DPR RI, H. Bachrudin Nasori, S.Si., M.M yang juga hadir pada acara tersebut sebagai narasumber mengatakan bahwa maraknya pinjaman online ilegal yang tersebar di dunia digital sangat menggiurkan, sekaligus meresahkan masyarakat.

“Sama seperti pinjaman online legal, pinjaman online ilegal memiliki ciri khas dengan mudahnya persyaratan dan cepatnya pencairan pinjaman,” kata Bachrudin.

Menurutnya, tak jarang kemudahan ini memiliki dampak negatif yang meresahkan masyarakat. Misalnya data pribadi yang tidak dapat dipastikan terlindungi, bunga yang tinggi, dan pemaksaan pelunasan secara cepat.

“Bahkan ada yang sampai mendatangi rumah dan membentak-bentak pihak peminjam,” ujar Anggota Komisi I DPR RI. *SS

Ayo Berbagi!