Viral dari Korea, ‘Kapal Nelayan Cina’ Menguburkan ABK Indonesia dengan Cara Melemparkan ke Laut

oleh -319 Dilihat
oleh
banner 468x60

 

Oleh: Indra Wardhana, Pengamat Geopolitik Internasional

banner 336x280

SwaraSenayan.com. Diduga bahwa tindakan kriminal brutal seperti meninggalkan tubuh seorang pelaut dan menangkap hiu secara ilegal berlangsung selama 13 bulan. Inti dari klaim tersebut adalah bahwa puluhan hingga ratusan hiu yang ditangkap secara ilegal untuk diambil siripnya dan mayat hiu dibuang ke laut lalu mati.

Ketika para pelaut yang diperbudak dimakamkan di laut, kelompok-kelompok sipil domestik yang mengangkat kasus ini menyerukan penyelidikan menyeluruh atas kebenaran dari peristiwa tersebut.

Kelompok-kelompok sipil, seperti Federasi Gerakan Lingkungan Hidup dan lainnya pada tanggal 6, melakukan klaim bahwa tindakan ilegal dilakukan pada kapal milik Dalian Ocean Fishing Co., Ltd., berlabuh di Pelabuhan Busan pada tanggal 19 bulan lalu. Dan Ada 27 pelaut Indonesia di kapal tersebut.

Menurut hasil banding hukum yang mereka lakukan, tiga mayat pelaut Indonesia dimakamkan di laut selama operasi. Foto yang disajikan oleh kelompok sebagai bukti berisi adegan saat mereka melemparkan peti mati ke laut. Tubuh seorang pelaut yang mati dalam persalinan dan dimakamkan di peti mati tepi laut (Foto milik Federasi Gerakan Lingkungan).

Para pelaut di Indonesia bersaksi bahwa mereka tidak dapat mendarat di darat selama 13 bulan, dan bahwa mereka sudah terbiasa bekerja lebih dari 30 jam untuk menderita sebagai tenaga kerja. Penyebab kematian kru adalah karena eksploitasi oleh mereka. Juga terungkap bahwa salah satu kepala pelaut terus meminta kapten untuk dipindahkan ke rumah sakit, dari isi banding tersebut.

Pelaut Indonesia dikatakan telah kehilangan paspor mereka, setelah mereka naik kapal dan mengalami pemukulan terus menerus dari pelaut Tiongkok China.

Dalam kontrak kerja, sebagian besar para ABK Indonesia dalam kondisi yang tidak menguntungkan, seperti pengurangan upah yang signifikan ketika turun dari kapal untuk masalah apa pun, kasus ini paling banyak ditemukan. Selain itu, kontrak ditulis dalam huruf-huruf yang tidak bisa dikenali dan dibaca oleh para ABK laut, sehingga isi kontrak tidak dapat dipahami.

Bahkan jika kita terus bekerja sambil menanggung eksploitasi dari mereka, upah tidak dibayarkan sesuai kontrak, dan gaji tahunan yang diterima hanya sekitar 150.000 won.

Ada lebih banyak tindakan ilegal di kapal penangkap hiu tersebut. Mereka memotong sirip lalu melemparkannya kembali ke laut, padahal itu dilarang keras oleh hukum internasional. Apalagi ini dilakukan dalam skala besar. Akibatnya, hiu-hiu yang sudah dipotong siripnya tidak bisa berenang, akhirnya tenggelam ke bawah laut dan mati.

Dari bukti-bukti video yang dilakukan oleh kelompok tersebut terkuak mereka melakukan perburuan hiu yang terancam punah seperti hiu putih, hiu martil, dan hiu biru. Padahal kapal ini terdaftar sebagai penangkap tuna, jelas tindakan mereka adalah ilegal dengan menangkap hiu secara terorganisir dan sangat profesional.

Aktivis aktivis Biro Konservasi Ekologi dari Asosiasi Gerakan Lingkungan mengatakan, “Ketika kapal-kapal milik perusahaan pelayaran yang sama merapat lalu menggunakan pengangkut untuk memindahkan hasil tangkapan sirip hiu tersebut, tindakan ilegal tersebut tidak dapat dilihat dan terkesan hanya dilakukan oleh satu kapal. Hak asasi manusia para nelayan telah dikorbankan bersama untuk menyembunyikan kemungkinan penangkapan ikan hiu ilegal tersebut.”

Kelompok-kelompok sipil seperti Federasi Gerakan Lingkungan dan Pusat Banding untuk Kepentingan Umum mengatakan, “Pemerintah menyelidiki para korban ketika mereka berada di Korea dengan menerapkan prinsip-prinsip yurisdiksi universal (Pasal 296 (2) KUHP), dan membantu penyelidikan interpolasi internasional untuk pelaut yang telah meninggal secara tidak adil”.

Menurut laporan MBC pada tanggal 6, para pelaut yang menderita adalah tenaga kerja miskin dan kegiatan ilegal berubah dari kapal asli mereka ke kapal lain dan tiba di Pelabuhan Busan pada tanggal 14 bulan lalu. Namun, di ketahui salah satu pelaut mengeluh sakit dada saat menunggu di Pelabuhan Busan, karena takut sirip hiu yang ada di kapalnya akan tertangkap.

Pada akhirnya Pelaut itu dilarikan ke rumah sakit di Busan, tetapi meninggal pada tanggal 27 bulan lalu. Dengan kematian seorang pelaut, pihak banding menghubungi pelaut Indonesia lainnya untuk menyelidiki peristiwa tersebut. Pihak Banding meminta polisi untuk menyelidiki, tetapi dua hari kemudian, pada tanggal 29 bulan lalu, sebuah kapal Tiongkok meninggalkan laut lepas dan diumumkan bahwa tidak mungkin lagi untuk melakukan penyelidikan.

Dengan fakta-fakta tersebut, saya meminta pemerintah Indonesia untuk segera menindaklanjuti dan mengusut peristiwa ini, karena bukti-bukti sudah ada di tangan pemerintah Korea. Nyawa para awak ABK Indonesia yang bekerja di luar negeri bukanlah hal sederhana, karena mereka bekerja sudah seperti budak dengan perjanjian yang tidak seimbang dan sepihak dari perusahaan Tiongkok tempat dimana mereka bekerja.

Nyawa anak bangsa sudah belasan hilang oleh negara lain, masih pantaskah pemerintah sebagai pelindung anak bangsa yang sering digembor-gemborkan selama ini? Tunjukkan bahwa anda melindungi seluruh tumpah darah rakyat. *SS

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.