Tingkatkan Literasi Keuangan, Syarif Hasan bersama OJK Lakukan Sosialisasi dan Penyuluhan Bahaya Pinjol Ilegal

Ayo Berbagi!

SwaraSenayan.com. Pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak terjadi di Indonesia hingga saat ini, meskipun hingga saat ini ribuan pinjol ilegal telah berhasil diblokir oleh pemerintah. Salah satu dari alasan masih banyak kalangan masyarakat rentan terjerat dengan pinjol ilegal adalah kemudahan dalam kelengkapan prasyarat mendapatkan pinjaman dana, terlebih saat peminjam membutuhkan dana darurat.

“Masyarakat harus hati-hati terhadap modus operandi pinjol ilegal, jangan tergiur dengan kemudahan prasyaratnya, tapi sesungguhnya sangat menjerat masyarakat,” ujar Dr. Syarifuddin Hasan, MM., MBA selaku Wakil Ketua MPR RI pada Sosialisasi dan Penyuluhan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertajuk“Bangun Kewaspadaan Menyikapi Pinjaman Online Ilegal” di Kota Bogor, Selasa (21/2/2023).

Dalam sambutannya, Syarif Hasan menegaskan kepada masyarakat perlu dibangun kewaspadaan untuk menyikapi pinjol ilegal yang terus merangsek dan membujuk masyarakat. Diantaranya harus mengecek perijinannya, apakah sudah mendapat ijin dari OJK, kalau belum tercatat dan mendapat ijin OJK berarti pinjol tersebut masuk kedalam kategori ilegal.

Bahaya pinjol ilegal, kata Syarif Hasan, yang tidak berada di bawah pengawasan OJK di antaranya adalah bunga tinggi, biaya administrasi besar, tenor singkat, data pribadi yang rawan tersebar, teror dan intimidasi yang dilakukan oleh penagih utang yang tidak memiliki izin.

“Kita harus waspada, jangan tergiur kemudahannya di awal saja, tapi masuk kedalam perangkap pinjol ilegal. Laporkan kepada pihak yang berwenang, jika masyarakat masih menemukan adanya pinjol ilegal. Kami hadir di tengah masyarakat bersama OJK untuk memberikan  literasi keuangan agar kita semua dapat lebih mawas diri dan bijak menyikapi tawaran pinjol illegal,” tegas Syarif Hasan yang juga sebagai politisi Partai Demokrat.

Setelah membuka secara resmi sosialisasi dan penyuluhan tersebut, acara dilanjutkan secara door to door dengan memberikan penyuluhan langsung kepada masyarakat dengan memberikan booklet OJK ”Awas Terjebak Pinjol Ilegal” dan paket stimulus OJK kepada masyarakat.

Respon masyarakat sangat senang mendapat kunjungan OJK secara langsung ini, karena kewaspadaan ini harus dibangun secara kolektif, sehingga dalam suatu komunitas masyarakat bisa bersama-sama menolak hadirnya pinjol ilegal.

Banyak dari peminjam yakni karyawan dan buruh yang terjebak hutang karena terdesak akan tuntutan pemenuhan kebutuhan darurat. Hal ini juga ditambah kurangnya edukasi terkait bahaya pinjol ilegal membuat membuat masyarakat mudah terjebak dalam lingkaran utang, yang pada akhirnya menyebabkan gaji mereka hanya habis dan hanya cukup untuk membayar hutang.

Ayo Berbagi!