Revisi UU Minerba, Kurtubi Perjuangkan Proven Reserves di Perut Bumi Milik Negara

oleh -168 Dilihat
oleh
banner 468x60
kurtubi
Dr. Kurtubi, Anggota Komisi VII DPR Fraksi NasDem

SwaraSenayan.com. Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam telah resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijerat sebagai tersangka terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk PT Anugerah Harisma Barakah.

Pemberian izin tersebut dalam mengeluarkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

banner 336x280

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi NasDem Dr. Kurtubi menyatakan bahwa Pemegang IUP (ijin usaha penambangan) merasa memiliki asset yang tertuang dalam ijinnya, sehingga bisa mereka jual, over ke investor / calo tambang lain atau dijual lewat mekanisme IPO di pasar modal. Karena UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) memang tidak mengatur status kepemilikan dari asset (proven reserves) minerba yang ada di perut bumi.

“UU Minerba tidak mengatur status kepemilikan asset minerba yang ada di perut bumi, maka Pemegang IUP merasa seolah-olah proven reserves yang ada di Blok Tambang dari IUP mereka merupakan milik mereka,” kata Kurtubi ketika dihubungi SWARA SENAYAN 24/8/2016).

Menurut Kurtubi, sehingga dengan IUP yang dikeluarkan oleh Bupati atau oleh Gubernur (apabila Blok Tambang lintas Kabupaten) bisa mereka jual / over ke investor / calo tambang lain atau dijual lewat mekanisme IPO di pasar modal. Padahal asset tersebut masih ada didalam bumi yang menurut Pasal 33 UUD 1945 dikuasai oleh negara.

Kurtubi menegaskan bahwa ‘dikuasai’ oleh negara tersebut juga secara implisit bermakna dimiliki oleh negara.

“Dalil saya: Setiap asset harus ada pemiliknya, terlebih asset tersebut (proven reserves mineral yang masih di perut bumi) bersifat bankable,” paparnya.

Karena itu, asset dalam bentuk proves reserves harus ada pemiliknya, yakni negara. Agar kepemilikan oleh negara tersebut bisa efektif dan bisa memberikan manfaat yang maksimal bagi negara, maka asset tersebut harus dikelola dan dibukukan oleh perusahaan negara yang dibentuk dan diberi mandat oleh UU.

“Saat ini saya sedang berjuang di Komisi VII agar dalam revisi Rancangan Revisi UU Minerba  supaya ada pasal yang secara jelas menyebutkan bahwa asset (proven reserves) yang ada diperut bumi adalah milik negara yang dikelola dan dibukukan oleh perusahaan tambang milik negara,” ujar Kurtubi. ■mtq

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.