Penulis oleh: Chris Komari, Activist Democracy, Activist Forum Tanah Air (FTA)
SwaraSenayan.com. Partai politik itu siapa? Partai politik itu barang mati (a dead entity), tidak punya mata, tidak bisa melihat, tidak punya mulut, tidak bisa berbicara, tidak punya telinga, tidak bisa mendengarkan orang yang sedang berbicara, apalagi mau membela dan memperjuangkan kepentingan rakyat.
Yang bisa melihat dan berbicara dengan rakyat (konstituen), yang bisa mendengarkan pembicaraan dan keluhan rakyat, yang bisa membela dan memperjuangkan kepentingan rakyat adalah kandidat (orangnya), bukan partai politiknya.
(1). Yang diberi mandat oleh rakyat (konstituen) dalam pemilu itu orangnya (kandidat), bukan partai politik.
(2). Ketika wakil rakyat itu melakukan tindakan kriminal atau dianggap tidak becus mewakili kepentingan rakyat, yang di RECALL oleh rakyat (konstituen) lewat recall election itu adalah orangnya, anggota DPR, bukan partai politiknya.
(3). Ketika rakyat (konstituen) itu mengeluh, menghadapi masalah dan mau complain atau protes itu yang harus ditemui dan yang harus mendengarkan keluhan rakyat itu adalah orangnya, bukan partai politiknya.
Jadi PEMILU secara tertutup yang memilih (MENCOBLOS) partai politik, dan bukan kandidatnya adalah sistem yang stupid and backward, karena tidak sesuai dengan pilar dan prinsip-prinsip demokrasi.
Demokrasi itu selain memiliki definisi, ideologi, sistem pemerintahan, proses, prosedur dan mekanisme PEMILU, VOTING, DELIBERATION, parliamentary proceeding, dll, juga memiliki:
11 pilar demokrasi
13 prinsip demokrasi
5 macam HAM
1 perangkat demokrasi.
Kalau semua sistem, ideologi, proses, prosedur, mekanisme, prinsip dan pilar-pilar demokrasi diatas dicampur aduk dengan ideologi 5 Sila PANCASILA, hasilnya akan menjadi demokrasi gado-gado amburadul lontong sayur rondo ucul mantul-mantul minta dipacul.
Jadinya demokrasi ruwet, mbulet, jlimet dan mumet…!!!!
Didunia ini hanya ada 1 Islam.
Didunia ini juga hanya ada 1 demokrasi.
Yang namanya Islam dengan embel-embel apa saja dibelakang kata Islam, itu tidak boleh lepas dari pilar-pilar rukun Islam, rukun Iman, Al-Qur’an, Hadis dan Sunnah.
Begitu juga dengan demokrasi.
Apapun bentuk dan nama embel-embel dibelakang kata demokrasi, yang disebut negara demokrasi tidak boleh lepas dari 11 pilar demokrasi, 13 prinsip-prinsip demokrasi, jaminan 5 macam HAM dan memberikan 1 perangkat demokrasi, yang disebut control mechanism (mekanisme kontrol) yang bisa dipakai oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, untuk mengontrol, mengawasi dan mengoreksi terhadap wakil-wakil rakyat dipemerintahan.
Kalau PEMILU di Indonesia dilakukan secara tertutup dengan mencoblos partai politiknya, bagaimana mungkin rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi bisa mengawasi, mengontrol dan mengoreksi partai politik?
Waduh, tepuk jidat…!!!!
This is beyond stupidity…!!!
It’s madness…!!!
Dari 167 negara demokrasi didunia ini, tidak ada satupun negara yang menjalankan election PILPRES, PILEG dan PILKADA dengan memilih dan MENCOBLOS partai politiknya…!!!
Demokrasi gendeng…!!!!
Masa jabatan Presiden 5 tahun itu sudah lebih dari cukup bagi seorang pemimpin nasional untuk bisa membuat perubahan yang significant, karena kekuasaan, assets dan resources seluruh bangsa dan negara ada di pemerintahan pusat.
Apalagi berkuasa selama 2 periode, 10 tahun. Itu waktu yang sangat panjang…!!!
Beda dengan pimpinan daerah.
Selain territory daerah lebih kecil, dana APBD kecil, PAD minimum, juga tidak memiliki kekuasaan dan kekuataan sebesar pemerintah pusat.
Kalau pemimpin pusat selama 10 tahun tidak mampu membuat perubahan yang significant, bahkan hanya bisa numpukin UTANG 7 TURUNAN, berarti memang orangnya tidak mampu, hanya banyak alasan, hoax, lip service dan too many excuses…!!! *SS