Kaji Ulang Blok Masela Ala IRESS Melenceng dari Undang-undang Migas

Ayo Berbagi!

IMG-20160309-WA0097 SwaraSENAYAN.com. Pernyataan Marwan Batubara dari IRESS dan INDEV berargumen bahwa Pemerintahan Jokowi harus melakukan kajian ulang tentang Blok Masela, sebelum POD revisi ditanda tangani adalah bertentangan dengan Undang-Undang.

“Suatu Negara akan dihargai apabila konsisten kepada Undang-undang nya sendiri dan konsisten juga pada berbagai kontrak kerjasama dengan berbagai pihak agar iklim investasi tetap sehat,” demikian disampaikan Inas Nasrullah Zubair Anggota DPR RI dari Fraksi Hanura kepada SwaraSENAYAN.

Menurut Inas, walaupun Undang-undang Migas No. 22 tahun 2001 melindungi Negara dari resiko kerugian explorasi dan exploitasi tapi juga menjamin investasi yang sudah dikeluarkan oleh Kontraktor.

Karena itu, Inas menilai bahwa argumen pengamat migas ini melenceng dari undang-undang. “Argumen Marwan Batubara samasekali tidak berlandaskan kepada Undang-Undang Migas No. 22 tahun 2001,” ujar Inas.

Dalam pasal 6 ayat 2, tentang Kontrak Kerja Sama, Inas menguraikan bahwa sudah cukup jelas mengatur syarat-syarat kontrak tersebut, dimana Badan Pengatur atau sekarang adalah SKK Migas yang mengendalikan seluruh perencanaan hingga pelaksanaan di Blok Masela.

Selanjutnya dalam pasal 11, tentang kegiatan usaha hulu sudah cukup jelas mengatur tentang Kontrak Kerjasama dimana berbagai kajian yang disyaratkan Undang-Undang Migas sudah  menjadi bagian dalam Kontrak Kerja Sama tersebut.

Berbagai kalangan menginginkan agar Pemerintah mengabaikan saja Kontrak Kerja Sama dan POD yang sudah ditanda tangani. “Jika ini terjadi maka akan menjadi preseden buruk bagi investasi migas di Indonesia,” urai Inas yang terpilih sebagai wakil rakyat dari Banten III. ■mtq

Ayo Berbagi!