Jika KPK Masih Membantah Tidak Ada Bukti dan Tidak Ada Niat Jahat Dalam Kasus RSSW, Makin Seru Nih Pertarungan MAKI Lawan KPK

Ayo Berbagi!

kpkSwaraSENAYAN.com. Semoga KPK masih berfikir kasus pengadaan lahan RS Sumber Waras (RSSW) tidak ada bukti dan tidak ada niat jahat karena akan menjadi sangat seru pertarungan dalam sidang PraPeradian II antara MAKI lawan KPK dan BPK.

Demikian disampaikan Boyamin Saiman Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada SwaraSEANAYAN (12/4).

Menurut Boyamin, penyimpangan dimulai dari perencanaan, penganggaran, penyusunan tim pembelian tanah RSSW, penetapan lokasi, pembentukan harga dan penyerahan hasil pengadaan tanah. Sistematis dan terencana dengan baik, mungkin inilah yang dimaksudkan KPK tidak ada niat jahat dalam pengadaan lahan RSSW.

“Yang jelas uang minimal 173 M hilang terbuang sia-sia menjadi kerugian negara,” kata Boyamin menanggapi persiapan praperadilan lawan KPK.

MAKI menghitung kerugian 173 M tersebut melalui metodologi kerugian negara yang diperoleh dari harga pembanding dengan nilai pasar menurut Penilai KJPP. Harga Transaksi diperoleh dari 36.410 meter persegi dikalikan Rp 20,755 juta (harga transaksi per meter persegi) sebesar Rp. 755,69 M. Sementara harga pasaran adalah Rp 16 juta dikalikan 36.410 meter persegi sebesar Rp 582,56 M. Jadi, selisih nya 173,13 M. inilah kerugian negara karena diduga adanya markup.

Bentuk penyimpangan tersebut, menurut MAKI karena harga ditentukan sepihak oleh Basuki Tjahaja Purnama sebelum dianggarkan. Tidak ada proses negosiasi. NJOP tidak dapat dijadikan patokan karena NJOP dinaikkan untuk kepentingan peningkatan PAD (pajak), lokasi tanah senyatanya bukan di Jl. Kyai Tapa tetapi di Jl. Tomang Utara dengan NJOP Rp 7 juta.

Sementara, harga pasar tanah hasil kajian PT CKU Rp 15,5 juta. Penundaan penyerahan tanah selama 2 tahun (time value for money), HGB berakhir Mei 2018.

Inilah sedikit bocoran untuk Sidang PraPeradilan II MAKI Lawan KPK 25 April mendatang. Karena bocoran maka sengaja agak kabur. “Nanti kalau sudah diserahkan kepada hakim, maka disebarluaskan sebagai milik publik,” kata Boyamin. ■dam

Ayo Berbagi!