Irma Suryani Minta Pelaku Kejahatan Seksual Dihukum Mati

Ayo Berbagi!
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani

SwaraSenayan.com. Atas desakan banyak pihak, Presiden Joko Widodo atau Jokowi Rabu (26/5/2016) lalu secara resmi menandatangani peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) kekerasan seksual terhadap anak yang diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atau yang dikenal dengan Perppu Kebiri.

Disebutkan dalam Perppu itu tentang pemberatan ancaman pidana, mulai dari pidana mati, seumur hidup dan pidana kurungan penjara 10 hingga 20 tahun lamanya, sekaligus  mengatur tentang hukuman tambahan yang salah satunya adalah hukuman kebiri atau pemotongan alat kelamin.

Berbeda dengan apa yang diharapkan oleh anggota Komisi VIII Endang Srikarti Handayani yang meminta agar para pelaku kejahatan seksual dihadapkan pada hukuman seumur hidup demi memberikan efek jera kepada para pelaku, anggota Komisi IX Irma Suryani berharap agar para pelaku kejahatan ini, khususnya dalam kasus kekerasan seksual terhadap balita, harus dihukum dengan hukuman yang seberat-beratnya.

“Saya secara pribadi ikut menyatakan bahwa UU Kebiri ini tidak menjawab persoalan. Kalau saya berpegang untuk pada pemerkosa balita memang harusnya dihukum mati, karena mereka bukan manusia, bukan binatang lagi tetapi iblis, jadi pantas bagi mereka dijatuhi hukuman mati,” ujar Irma Suryani kepada SWARA SENAYAN, Kamis (26/5/2016).

Ada pun alasan itu dilontarkan anggota DPR Dapil Sumatera Selatan II itu adalah potensi bahaya pada masa yang akan datang, yang bisa saja mengancam korban atau bahkan justru akan menciptakan korban baru disaat habisnya masa tahanan para pelaku kejahatan luar biasa dan kembalinya mereka ke tengah-tengah masyarakat.

“Jadi jangan cuma dikasih hukuman kebiri, terus dipenjara 5-10 tahun. Saya khawatir jika orang-orang yang sudah dikebiri ini ketika keluar mereka membalas dendam dengan cara yang lebih sadis, karena merasa ada sesuatu yang hilang. Seharusnya hukuman itu harus diperberat dan kalau pun tidak dihukum mati harus ada rehabilitasi terhadap mental mereka,” pintanya.

Sementara kepada korban, lanjutnya politisi Nasional Demokrat itu, harus mendapatkan perhatian dan bantuan dari pemerintah berupa pemulihan mental terhadap trauma berat yang dialaminya. “Karena tidak bisa dibiarkan begitu saja, apa lagi kebanyakan dari korban adalah mereka yang ekonomi menengah ke bawah. Sementara pemulihan psikologi anak itu luar biasa,” dia mengakhiri.■mrf

Ayo Berbagi!