SwaraSenayan.com – Pembahasan tentang milenial selalu identik dengan dunia digital. Karena anak-anak milenial sekarang ini cepat sekali berkampanye dan bersosialisasi melalui media digital. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI Hasby Anshory, SH., MM sebagai pembuka paparannya pada acara Seminar Merajut Nusantara yang digelar oleh DPR RI berkerja sama dengan BAKTI Kominfo dengan tema “Politik Digital Di Era Milenial” yang dilakukan secara live melalui Zoom Cloud Meeting dan live channel Youtube Swara Senayan di Jakarta pada Jumat (23/07/2021).
Berdasarkan data tentang Komposisi Penduduk Indonesia, penduduk milenial tercatat sebanyak 25,87% dari seluruh penduduk Indonesia disusul kembali pada generasi Z yang sebanyak 27, 94%, dan apabila digabung dengan generasi X maka akan berjumlah sebanyak 70,72%. Jumlah tersebut merupakan kelompok mayoritas peduduk Indonesia pada usia produktif (15-64 tahun).
“Jadi, kalau kita kampanye melalui era ini pada sasaran kita, yaitu generasi Z dan milenial, maka politik digital ini yang sangat dibutuhkan,” ujar Hasby Anshory dalam webinar tersebut.
Hasby Anshory menambahkan bahwa ruang digital untuk politik digital milenial akan menjadi penentu dan mendeterminasi ruang publik dan kontestasi politik. Penetrasi internet dan ceruk besar pemilih milenial menjadi kata kunci kemenangan.
“Ketika kita menggunakan digital maka basis pemilih nya adalah milenial sehingga mengeluarkan biaya yang cukup efisien, karena hanya dengan sekali klik maka sudah ada jutaan yang mengetahui postingan tersebut,” jelas Hasby Anshory.
Narasumber berikutnya yaitu Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr. Ismail Cawidu, M. Si dalam paparannya mengungkapkan bahwa politik digital tidak bisa berdiri sendiri, terciptanya suasana politik digital itu karena beberapa hal yang kita sebut dengan sebuah ekosistem.
“Ekosistem yang pertama kita sebut infrastruktur TIK untuk kebebasan berkomunikasi. Kemudian penyiapan sumber daya alam digital, yaitu anak-anak milenial. Dan yang terakhir pemanfaatan ruang digital berbasis media sosial,” kata Ismail Cawidu.
Kebijakan komunikasi yang ada di Indonesia hari ini sangat mendukung adanya politik digital, salah satunya dalam hak berkomunikasi. Sesuai yang tertuang dalam UUD 1945 pada pasal 28 huruf (f) yang mengatakan setiap orang berhak berkomunikasi, mencari informasi, menyebarluaskan, memiliki, menyimpan, mengelola, dan sebagainya. Yang berarti, pasal tersebut menjamin kebebasan orang dalam berkomunikasi di Indonesia, sehingga akan tercipta keadilan dalam berkomunikasi.
Sementara itu narasumber yang terakhir yaitu, Pahmi, S.Ag., M.Si selaku Dosen UIN STS Jambi, menyampaikan bahwa telah terjadinya keterlambatan budaya dalam berdaptasi dengan teknologi, karena teknologi sangat cepat perkembangannya dan tidak bisa diduga-duga datangnya. Melalui program kominfo mudah-mudahan kedepannya bisa terjangkau semua, dan semua orang bisa mengakses teknologi informasi.
“Tekologi digital itu suci dan baik, dan dia adalah produk dari ilmu pengetahuan manusia. Oleh karena itu tidak usah takut dan harus kita dekati, serta beradaptasi dan harus kita kuasai. Politik itu adalah baik, dan itu harus kita lakoni dan harus kita selamatkan agar dia tetap berjalan di atas real, di atas kesepakatan,” papar Pahmi dalam closing statement di akhhir kegiatan. *Ndi