Gelar Seminar Fintech Bersama OJK, IKA UIA Mendukung Ekosistem Bisnis    

Ayo Berbagi!

SwaraSenayan.com. Untuk meningkatkan literasi keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Ahmad Yohan, M.Si. dan Ikatan Alumni Universitas Islam As-Syafi’iyah (IKA UIA) menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi yang bertajuk “Sosialisasi Program Fintech Peer to Peer Lending: Tinjauan Secara Hukum Akad Dalam Islam,” di Kampus UIA, Jatiwaringin Pondok Gede, Sabtu (6/4/2019).

Seminar ini menghadirkan narasumber Dr. Ahmad Ilyas Ismail, MA selaku Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Islam As-Syafi’iyah, Ma’mun Zuberi, SE., M.Sc. selaku Alumnus FE UIA, CEO dan Co-Founder PT. Plazadana Mitra Investama.

Dalam sambutannya, Putry Nurhaeni, M.Si selaku Tenaga Ahli Anggota Komisi XI DPR RI menyatakan bahwa sosialisasi ini digelar sebagai tanggung jawab sosial agar seluruh lapisan masyarakat mengerti, memahami dan memiliki peningkatan literasi keuangan sehingga dapat menggunakan sebaik-baiknya produk financial technologi (fintech) bagi kegiatan berusaha usahawan muda.

“Sebagai mitra Komisi XI, OJK bersama DPR memiliki mandat dari rakyat untuk menyerap aspirasi khususnya terhadap penggunan fintech bagi sumber pendanaan alternatif yang aman dan produktif serta memiliki pengetauan dari sisi akad dalam Islam bagi kalangan mahasiswa untuk merangsang kegiatan berusaha sesuai dengan syariah,” ujar Putry.

Mendapat mandat untuk mewakili Ahmad Yohan selaku Anggota Komisi XI DPR FPAN ini, Putry menyebutkan bahwa prioritas sosialisasi ini dilakukan di kampus-kampus, karena sebagai generasi muda, mahasiswa merupakan agen perubahan (agent of change) bagi masyarakat untuk turut menduplikasikan literasi keuangan ke seluruh lapisan masyarakat di pelosok negeri.

“Sebagai agen perubahan, mahasiswa dituntut untuk adaptif terhadap perkembangan teknologi di bidang keuangan untuk bertransaksi yang aman dan menguntungkan bagi kegiatan usaha dirinya dan masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, Putry meminta OJK untuk lebih banyak lagi menggelar sosialisasi dan edukasi yang berkaitan dengan pengenalan fintech terhadap masyarakat. Khususnya pemahaman fintech dengan pendekatan syariah, karena mayoritas pengguna jasa keuangan di Indonesia adalah muslim. Seminar hari ini dimaksudkan untuk memperkenalkan dan membuka mata masyarakat, khususnya terhadap mahasiswa terkait fintech sebagai alternatif pembiayaan bagi calon usahawan muda.

“Melalui pengenalan program fintech ini, kami harap mahasiswa bisa berperan sebagai agen perubahan kepada masyarakat luas, disamping lembaga keuangan konvensional ada online sebagai alternatif sehingga ketika butuh pendanaan bisa menggunakan fintech lending,” tutur Putry.

Senada dengan Putry, Dr. Ir. Muhammad Kadir, SE,. MT. selaku Ketua Umum IKA UIA memberikan apresiasi atas terselenggaranya seminar OJK tersebut dirasa  penting bagi mahasiswa dan keluarga alumni UIA, sebab selain dapat mengetahui alternatif pendanaan, mereka juga bakal mengetahui risiko di balik penggunaan fintech itu sendiri serta meningkatkan pengetahuan dari sisi akad dalam Islam.

“Di era revolusi industri 4.0 yang mengedepankan teknologi informasi di bidang keuangan, kita dituntut untuk adaptif menggunakan teknologi untuk kemudahan kita berusaha. Saya apresiasi terhadap produk alumni UIA yang sudah memiliki aplikasi fintech seperti Plazadana,” ujar Kadir.

Melalui aplikasi fintech dari alumni ini, Kadir akan menindaklanjuti dengan pengurus IKA UIA untuk membangun ekosistem bisnis sehingga mampu mendukung bagi pemanfaatan fintech sebagai pendanaan alternatif dan fitur-fitur aplikasi untuk melakukan pembayaran berbagai tagihan seperti listrik, air, pulsa, pendidikan, zakat, infaq dan sebagainya.

“Ini merupakan peluang bagi komunitas keluarga alumni UIA untuk memulai dan sebagai instrumen bisnis yang saling menguntungkan. Seminar ini juga dimaksudkan untuk memaparkan tentang risiko yang ada di balik kenyamanan yang diberikan oleh perusahaan fintech,” imbuh Kadir.

Untuk itu, Kadir juga mendorong perusahaan fintech untuk memprioritaskan perlindungan terhadap konsumen. Nasabah dan pelaku usaha fintech harus bersinergi untuk mewujudkan perlindungan konsumen. Terkait pentingnya perlindungan konsumen tersebut, maka OJK sebagai mitra kerja Komisi XI DPR bertanggung jawab untuk mensosialisasikan kepada masyarakat termasuk ke IKA UIA dalam melakukan sosialisasi terkait fintech bagi sumber pendanaan alternatif bagi wirausahawan muda.

“Saya mendorong plazadana untuk mempercepat proses perijinannya di OJK, sehingga nantinya sistem fintech yang ditawarkan bisa disambut masyarakat luas dan khususnya oleh seluruh keluarga alumni UIA,” pungkas Kadir. *SS

Ayo Berbagi!