Dosen Universitas Azzahra Jakarta Nilai LLDIKTI Wilayah III Lakukan Penyalahgunaan Wewenang

Ayo Berbagi!

SwaraSenayan.com – Penghentian layanan Sertifikasi Dosen (Serdos) Universitas Azzahra oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III sejak Januari 2021 mendapat sorotan dari tim dosen pengajar di Universitas Azzahra.

 

Tim dosen Universitas Azzahra saat melakukan kunjungan ke LLDIKTI Wilayah III menemukan beberapa kejanggalan yang dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

 

Surat Pemberhentian Layanan dari LLDIKTI Wilayah III tertuang dalam Surat dengan Nomor : 984/LL3/PT/2021 yang ditanda tangani Kepala LLDIKTI Wilayah III Prof. Dr. Agus Setyo Budi, M.Sc . Surat tersebut merujuk kepada surat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 010/E.E3/TU/2021 Tanggal 25 Januari 2021, Perihal Sanksi Administratif Universitas Azzahra. Atas dasar itulah LLDIKTI Wilayah III menyampaikan penghentian layanan bagian Sumber Daya Manusia (SDM) kepada Universitas Azzahra.

 

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi pada Senin (16/3/2021) tim dosen Universitas Azzahra menyebutkan ada dua poin penghentian layanan oleh LLDIKTI Wilayah III. Pertama, Penyampaian Kontrak dan Laporan Beban Kerja Dosen (BKD). Kedua, Penilaian Jabatan Akademik Dosen (Asisten Ahli sampai dengan Profesor).

 

Menanggapi hal tersebut Dosen Peneliti Universitas Azzahra Jakarta, Dr. Andi Pallawagau, SE. M.Si, menilai bahwa seharusnya LLDIKTI tidak menjadikan Surat Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud tersebut sebagai dasar untuk Pemberhentian Layanan bagian SDM kepada Universitas Azzahra, karena Kemendikbud telah memberikan Sanksi Admintrasi kepada Universitas Azzahra. Tindakan LLDIKTI Wilayah III ini telah melanggar Administrasi Pemerintahan.

 

Dr. Andi Pallawagau, SE. M.Si, menyebutkan bahwa keputusan Prof. Dr. Agus Setyo Budi, M. Sc tidak tepat karena sesungguhnya sudah terbit Surat Sanksi dari Kemendikbud.

 

“Ini bentuk pelanggaran administrasi yang dilakukan LLDIKTI Wilayah III karena sudah terbit surat Sanksi Administrasi dari Kemendikbud, kok LLDIKTI Wilayah III masih menerbitkan surat Pemberhentian Layanan kepada Universitas Azzahra,” ujar Doktor jebolan Universitas Hasanuddin Makassar ini.

 

Lebih jauh Dr. Andi Pallawagau, SE. M.Si menilai bahwa Prof. Dr. Agus Setyo Budi, M. Sc over acting dan melampaui kewanangan dalam mengeluarkan surat Pemberhentian Layanan, sebab dalam suasana Covid-19 ini seharusnya LLDIKTI Wilayah III fleksibel kepada kampus yang sedang dibina. Ini menyangkut Hak Azasi Manusia (HAM) dan perhatian pemerintah terhadap hak-hak dosen-dosen swasta yang menerima dana Serdos tahun ini.

 

“Kalau tidak fleksibel dari mana lagi para dosen yang gajinya pas-pasan mendapat sumber dana untuk menghidupi kebutuhan sehari-harinya,” tegas Andi Pallawagau mewakili dosen-dosen Universitas Azzahra yang lainnya.

 

Tim dosen Universitas Azzahra juga mengharapkan perhatian dari pemerintah terhadap nasib dosen dan mahasiswa di kampus tersebut. Sebab dampak dari surat LLDIKTI Wilayah III tersebut maka mahasiswa Universitas Azzahra tidak bias mendapat beasiswa dari pemerintah.

 

“Kami mohon perhatian Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden RI Bapak Joko Widodo dan Komisi X DPR RI dalam melihat kasus ini, agar pelanggaran HAM yang dilakukan LLDIKTI Wilayah III tidak berlarut-larut karena sangat merugikan dosen-dosen Universitas Azzahra yang seharusnya menerima dana serdos. Selain itu, dari terbitnya surat LLDIKTI Wilayah III itu merugikan mahasiswa yang seharusnya mendapat dana beasiswa dari pemerintah. Dengan terbitnya surat tersebut maka mahasiswa Universitas Azzahra tidak mendapat beasiswa dari pemerintah,” jelas Andi Pallawagau.

 

Tri Darma Perguruan Tinggi di Universitas Azzahra tetap berjalan dan aktifitas Proses Belajar Mengajar menuju Kampus Merdeka tetap normal. Pembelajaran mahasiswa tetap jalan dan berarti aktifitas dosen juga tetap berjalan dalam hal pengajaran

“Hingga saat ini Tri Dharma Perguruan Tinggi di Universitas Azzahra tidak dihentikan, proses belajar mengajar tetap berjalan, itu berati tanggung-jawab dosen penerima serdos tetap di laksanakan, jadi tidak manusiawi serdosnya tidak di bayarkan. Sehingga menurut hemat kami tidak ada alasan LLDIKTI Wilayah III untuk menghentikan pembayaran dana serdos dan penghentian Penilaian Jabatan Akademik Dosen untuk Asisten Ahli sampai dengan Profesor. Kami juga berencana dalam waktu dekat akan mengadukan masalah ini ke Komisi X DPR RI untuk menyampaikan aspirasi dosen dan mahasiswa Universitas Azzahra,” pungkas Andi Pallawagau. *Ndi

Ayo Berbagi!