Apa Begini Hitungan Pertamina Untung, Rakyat Buntung?

Ayo Berbagi!

SwaraSenayan.com. Harga bahan bakar minyak (BBM) yang wajar di SPBU per tanggal 1 Mei 2020 semestinya adalah Rp 4.300 per liter untuk Premium, Rp 4.500 per liter untuk Pertamax, dan Rp 4.850 per liter untuk minyak solar.

Demikian diutarakan Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman kepada SwaraSenayan, Kamis (7/5/2020).

“Harga tersebut dihitung berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 62K/12/MEN/2020, dan sesuai dengan formula harga yang tercantum dalam dokumen presentasi Kementerian ESDM dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR pada 4 Mei 2020 lalu,” ungkap Yusri.

Dijelaskan Yusri, harga BBM ditentukan oleh dua parameter utama, yaitu rata-rata MOPS atau Argus Gasoline 92, dan rata-rata nila tukar Rupiah dengan kurs tengah BI untuk periode 25 Maret 2020 hingga 24 April 2020.

“Rata rata MOPS Gasoline dan kurs nilai tukar untuk periode tersebut adalah, MOPS Gasoline 92 sebesar USD 22,33 per barrel, dan kurs Rp 15.157 per USD,” terang Yusri.

Sehingga, lanjut Yusri, harga Gasoline Ron 92 atau Pertamax adalah sama dengan MOPS/Argus (USD 22,33 per barrels dikali Rp 15.157) dibagi dengan 159, ditambah dengan Rp 1.800 per liter, lalu ditambah Rp 436,51 (margin 10%), maka didapat angka Rp 4.365 per liter.

Baca Juga: https://www.swarasenayan.com/harga-premium-88-di-spbu-harusnya-sekitar-rp-4-300-per-liter/

“Maka jika dbulatkan, harga Pertamax di SPBU per 1 Mei 2020 seharusnya Rp 4.500 per liter. Faktanya harga Pertamax di SPBU adalah Rp 9.000 per liter, atau setara USD 94.4 per barrel, atau sama dengan 422% MOPS gasoline 92,” jelas Yusri.

Sedangkan untuk harga Premium Ron 88, lanjut Yusri, bahan baku untuk bensin Ron 88 yang dikenal sebagai BBM jenis Premium di SPBU, merupakan hasil percampuran Gasoline Ron 92 sebanyak 80% dengan Light Naptha ekses kilang sebanyak 20%.

“Jika mengacu rata-rata MOPS harga Light Naptha USD 18 per barrel, maka harga keekonomian Premium Ron 88 di SPBU adalah sebesar Rp 4.300 per liter. Saat ini harga Premium Ron 88 Menurut Kepmen ESDM Nomor 83 K tahun 2020 adalah Rp 6.450 per liter,” beber Yusri.

Untuk harga minyak solar, dijelaskan Yusri, harga keekonomian minyak solar adalah Rp 4.850 per liter.

“Angka ini didasari perhitungan MOPS CN 48 USD 28,33 per barel dengan rata-rata kurs Rp15.157 per USD, maka didapat angka Rp 2.700 ditambah Rp 1.800 ditambah Rp 300 (margin 10%), maka harga minyak solar adalah Rp 4.850 per liter. Sementara harga minyak solar menurut Kepmen ESDM Nomor 83 K tahun 2020 adalah Rp 5.150 per liter,” ungkap Yusri.

Menurut Yusri, untuk menghitung berapa nilai uang rakyat yang dinikmati secara melanggar aturan pemerintah oleh badan usaha mulai dari Pertamina, Shell, AKR, Total dan Vivo adalah berdasarkan selisih harga patokan tersebut di atas dengan harga yang dijual sekarang di SPBU, dikalikan volume terjual setiap harinya.

“Semua orang boleh menghitung sendiri berdasarkan rumusan yang ada di Kepmen ESDM Nomor 62 K/12/MEN/2020 tanggal 28 Febuari 2020,” ujar Yusri.

Yusri mengatakan, ada selisih nilai konstanta Rp 800 per liter menurut Kepmen ESDM 62 Tahun 2020, dengan nilai konstanta Rp 1.000 per liter menurut Kepmen ESDM Nomor 187 K tahun 2019 untuk Gasoline Ron kecil dari 95.

“Itu lah yang harus dijelaskan oleh Kementerian ESDM apa dasarnya. Karena konstanta itu adalah penjumlahan alpha pengadaan, biaya penyimpanan, losses, biaya distribusi, dan pajak-pajak. Mengapa dalam waktu sangat singkat bisa berubah begitu besar nilai konstantanya? padahal semua itu parameter yang tetap,” ungkap Yusri. *SS

Ayo Berbagi!