SwaraSENAYAN.com. Sesumbar Gubernur DKI yang selalu menantang rakyat agar melawannya di pengadilan, ternyata tidak ada apa-apanya.
“Ahok ternyata tidak berkutik setelah PTUN Jakarta memenangkan gugatan rakyat melawan dirinya yang sesumbar menantang akan menang di pengadilan,” demikian disampaikan Yusril Ihza Mahendra melalui release nya kepada media (29/4/2016).
SK Gubernur DKI No. 2779 yang diteken Ahok tahun 2015 yang memperluas lahan rakyat yang digusur untuk pelebaran sungai di Bidara Cina dinyatakan oleh PTUN bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
“Hakim akhirnya memerintahkan agar Gubernur DKI mencabut SK tersebut. Seluruh alasan dan argumentasi gubernur DKI di persidangan ditolak majelis hakim,” terang Yusril.
Bersamaan dengan itu, gugatan class action warga Bidara Cina atas SKI 81 yang diteken Gubernur Jokowi dan SK 2779 yang diteken Ahok diputuskan oleh Hakim PN Jakarta Pusat untuk ditunda pelaksanaannya sampai ada putusan hakim yang berkekuatan tetap.
Kedua SK Gubernur DKI itu juga terkait penggusuran tanah rakyat di Bidara Cina yang dilakukan tanpa perundingan, tanpa kesepakatan dan tanpa ganti rugi. Gubernur DKI menyatakan kasasi atas putusan PTUN dan tidak bisa berbuat apa-apa menggusur tanah rakyat di Bidara Cina.
Dari dua perkara ini ternyata Ahok tidaklah sesakti yang dia duga. Dua kali dia keok di pengadilan. Sekarang masih nantang lagi agar kami menggugatnya di pengadilan sehubungan dengan rencananya untuk menyerobot tanah rakyat di Luar Batang.
“Coba kalau berani Ahok keluarkan SK penggusuran di Luar Batang. Saya yakin Ahok bakal keok untuk kesekian kalinya melawan rakyat di pengadilan,” ujar Yusril. ■mtq