SwaraSenayan.com. Dalam Pemilu 2019 nanti partai-partai yang sudah berulangkali ikut Pemilu tidak perlu verifikasi lagi. Verifikasi hanya berguna bagi partai yang baru didirikan untuk memperoleh pengesahan sebagai badan hukum. Kalau sudah disahkan sebagai partai yang berbadan hukum, maka partai itu berhak ikut pemilu.
Demikian keterangan yang disampaikan pakar hukum tata negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra kepada SWARA SENAYAN (21/1/2017).
Menurutnya, verifikasi partai untuk kepentingan Pemilu, apalagi bagi partai-partai yang sudah ikut pemilu sejak 1999 hanyalah buang-buang waktu, tenaga dan biaya. Partai harus keluarkan uang milyaran hanya untuk persiapan verifikasi menjelang pemilu.
“Ini pemborosan yang sia-sia,” ujarnya.
Sementara kenyataannya, seperti terbukti dalam fakta persidangan PT TUN Jakarta tahun 2014, verifikasi dilakukan KPU secara amatiran. Terungkap juga dalam sidang PTUN bahwa banyak manipulasi dan kebohongan dalam verifikasi partai jelang pemilu 2014.
Yusril juga menyatakan bahwa verifikasi terhadap semua partai adalah perintah MK yang membatalkan pasal UU Parpol bahwa verifikasi wajib bagi partai non parlemen.
“Dengan putusan MK itu, maka semua partai akhirnya repot sendiri. Mulanya mereka bikin aturan akal-akalan untuk batasi peserta pemilu,” terangnya.
Kesimpulannya, menurut Yusril, tidak perlu lagi ada verifikasi parpol jelang pemilu karena hanya buang waktu, tenaga dan biaya saja. *MTQ.