Syamsuddin Radjab, Menormakan Pancasila Sebagai Ideologi Negara Sesuatu Yang Mendesak

oleh -76 Dilihat
oleh
banner 468x60

SwaraSenayan.com – Webinar Nasional melalui Aplikasi Digital Zoom diselenggarakan oleh Studi Demokrasi Rakyat (SDR) dengan Tema “Menakar Substansi RUU HIP Di Antara Tarian Ideologi Dunia.” Pancasila menjadi tajuk perbincangan dengan moderator Andi Patonangi, Direktur SDR Wilayah Sulawesi, Selasa (7/7/2020).

Hadir sebagai pembicara pada acara tersebut Dr. Syamsuddin Radjab, SH., MH., pengajar Politik Hukum Pascasarjana Univ. Pancasila Jakarta dan Dosen Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar menjelaskan bahwa perdebatan yang muncul terkait substansi RUU HIP dikarenakan tidak adanya aturan tertulis yang tegas menjelaskan Pancasila sebagai ideologi negara dalam UUD 1945. Sehingga banyak pihak yang masih memiliki tafsir yang berbeda terkait kedudukan Pancasila dalam kehidupan bernegara kita di Indonesia.

banner 336x280

”Di atas pro-kontra RUU HIP ini yang lebih penting adalah perlu untuk menormakan Pancasila sebagai ideologi negara dan itu harus tertulis dalam UUD 1945, tentunya hasil amandemen, sehingga tegas dan jelas bahwa Pancasila adalah ideologi negara,” jelas Syamsuddin Radjab.

Masalah lainnya yang menjadi penyebab polemik di ruang publik kita adalah belum adanya konseptualisasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari yang menjadi pedoman kepada warga negara untuk beraktifitas dan berprilaku sesuai hakikat Pancasila.

“Sampai saat ini, belum ada konseptualisasi Pancasila dalam praktek kenegaraan kita. Misalnya Demokrasi Ekonomi Pancasila, wujudnya bagaimana, dan pelaksanaannya bagaimana, ini yang mendesak kita rumuskan bersama,” pungkas Syamsuddin Radjab.

Di tempat berbeda Maksimus Ramses Lalongkoe selaku Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia dan Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana Jakarta menyampaikan bahwa sebenarnya sudah tidak pada tempatnya kita ribut-ribut soal Pancasila, sebab itu sudah final dan mengikat sejak ditetapkan oleh para founder father bangsa kita.

“Justru munculnya pembahasan RUU HIP ini seolah-olah Ideologi Pancasila belum rampung, belum sempurna. Harusnya saat sekarang ini, kita tidak bicara itu lagi. Kita harusnya sudah bicara tentang bagaimana mewujudnyatakan sila-sila Pancasila itu,” pungkas Ramses Lalongkoe.

Pada Webinar tersebut juga hadir tokoh-tokoh muda Sulawesi Selatan yang turut menuangkan gagasan dan pemikirannya. Peneliti Lembaga Bantuan Hukum Mata Air Keadilan, Hardian Tuasamu yang juga menjadi salah satu pembicara berpendapat bahwa ketika seseorang mempertanyakan, membaca, menganalisis serta menulis lagi sejarah, ia telah membangun kembali bangsa dan negaranya.

“Setiap ideologi, termasuk Pancasila pada dasarnya adalah produk sejarah yang tidak “taken for granted”, melainkan ia lahir dan berkembang dari ‘pergulatan’ sejarah. Pancasila yang digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia telah melalui proses pengujian panjang, dan akan terus berlangsung selama Indonesia ada,” ungkap Hardian.

Hardian juga berharap kegiatan seperti ini terus dilaksanakan untuk menjaga ingatan kita aka sejarah Panjang bangsa ini.

“Diskusi semacam ini harus terus dilaksanakan sebagai upaya menjaga ‘kesadaran sejarah’ itu.”

Sementara Ketua Komisi Ideologi Pancasila KNPI Sulawesi Selatan, Muhammad Ramli menilai adanya pro-kontra terkait RUU HIP ini bisa menjadi pintu masuk untuk semua komponen bangsa kembali memperbincangkan dan mengkaji Pancasila.

“Ramainya diskursus ke-Pancasila-an hari ini sebagai alur sejarah untuk menguak mutiara Pancasila itu sendiri yang telah lama terpendam di lautan dalam Nusantara. Ini bisa dipandang sebagai momentum, untuk kita secara bersama-sama mengkaji kembali nilai-nilai Pancasila”.

Hari Purwanto, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat mengapresiasi langkah strategis pemerintah dalam menanggapi isu RUU HIP dengan menunda pembahasan RUU tersebut di tengah situasi pandemi Covid-19 yang sedang dihadapi Indonesia saat ini.

“Kita harus sama-sama menjaga Pancasila sebagai Dasar Negara. Pembahasan RUU HIP tentu memunculkan pro-kontra. Di tengah situasi negara yang sedang fokus mengendalikan pandemi Covid-19, maka saya menilai sangat tepat langkah pemerintah untuk menunda pembahasan RUU HIP, dan mendengar semua aspirasi yang datang dari komponen bangsa terkait dengan pembahasan RUU HIP tersebut,” terang Hari Purwanto. *Ndi

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.