Sudah Diberhentikan Sebagai Anggota DPR, Politisi Ini Masih Saja Kenakan PIN DPR

Ayo Berbagi!

SwaraSenayan.com. Ada 9 anggota DPR dari Fraksi Hanura yang sudah diberhentikan keanggotaannya. Tak main-main, tidak saja diberhentikan oleh partai asal mereka, tapi sudah melalui Keppres  Nomor 211/P Tahun 2018 tertanggal 31 Oktober 2018 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR dan MPR Masa Jabatan 2014-2019.

Meski sudah diberhentikan sebagai Anggota DPR RI, tapi masih saja mereka menyematkan pin sebagai simbol kehormatan dan hak yang melekat sebagai anggota dewan yang terhormat. Menanggapi hal ini, Wadan I Nasional Brigade Hanura, Junianto Simanjuntak merasa geram dengan ulah politisi yang masih susah moveon dari panggung DPR.

“Anggota dewan yang masih aktif saja tidak boleh sembarangan menggunakan lambang DPR yang disalahgunakan peruntukannya. Apalagi mereka sudah bukan anggota dewan lagi,” kata Junianto Simanjuntak kepada wartawan (28/11/2018).

Lanjut Junianto, penggunaan logo / pin DPR itu sudah diatur, harusnya tegas ditindak bagi anggota yang sudah tidak menjabat DPR tapi masih menyematkan pin tersebut untuk kepentingan pribadi nya.

“Mereka itu kan sudah diberhentikan, jadi sudah tidak layak lagi menyematkan pin kehormatan dewan di dada nya,” kata Junianto.

Yang semakin membuat Junianto gusar karena diantara mereka itu ada yang menyematkan pin DPR dengan partai baru nya setelah kepindahannya dari Hanura.

“Seharunya kalau mereka mau berkampanye, ya kampanye saja, pasang photo yang tidak menyematkan pin DPR lagi. Apalagi pin tersebut dipasang dengan berlatar belakang partai baru nya. Sejak kapan Fauzi Amro itu terpilih sebagai anggota dewan dari Partai Nasdem?,” tanyanya keheranan.

Junianto mensinyalir, kenapa mereka masih susah moveon dan masih saja menyematkan pin DPR tesebut sebagai komoditas politik untuk menggaet pemilihnya karena KPU dan Pimpinan DPR lamban sekali merespon pemberhentian 9 anggota dewan dari Hanura.

“Ya, wajar sekali jika KPU terkesan menghalang-halangi proses PAW ini, karena proses verifikasi dan pemberkasan pengganti anggota antarwaktu ada di KPU kewenangannya. Tapi sampai saat ini belum ada tanda-tanda untuk segera mengesahkan anggota dewan pengganti,” tukasnya.

Karena itu, Junianto mendesak KPU dan DPR untuk segera mengesahkan dan melantik anggota antarwaktu. Menurutnya, mengulur-ngulur pelantikan terhadap proses PAW ini akan menciderai proses demokratisasi dan melemahkan kinerja dewan.

“Untuk mengisi kekosongan anggota dewan yang sudah resmi diberhentikan oleh partai dan disahkan oleh Presiden melalui Keppres, seharusnya KPU dan DPR segera melantik anggota antarwaktu,” ujar Junianto. *mtq

Ayo Berbagi!