Oleh : Muslim Arbi – Front Perjuangan Muslimin Indonesia (FPMI)
(Cacatan Iedul Fitri 1439 H)
SwaraSenayan.com – Hari ini, 1 Syawwal 1439 adalah Iedul Fitri yang di rayakan oleh Kaum Muslim Bangsa Indonesia dan Kaum Muslim di mana pun di dunia. Semoga Amalan Ramadhan Kita di terima Allah SWT dan menjadi manusia Muttaqien.
Dalam kesempatan ini juga, penulis sampaikan minal aidin wal faidin, taqaballah minna wa minkum taqabbal ya kariim kullu antum bi khair bagi saudara-saudara Muslim di mana pun berada.
Melalui pesan WAG (Whatsupp Group), penulis mendapat khabar bahwa Habib Rizieq Shihab, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), melalui Pengacara nya Kapita Ampera SH, disampaikan HRS telah memperoleh SP3 (Surat Penghentian Penyelidikan Perkara). Bagi umat Islam bagi Indonesia dan Dunia Islam pada Umum nya; berita ini adalah sebuah kegembiraan di saat Iedul Fitri.
Baca juga: https://www.swarasenayan.com/2019-bukan-pesta-demokrasi-abal-abal-lagi-ya/
Kalau itu, benar adanya; Berita SP3 HRS ini, patut di syukuri. Alhamdulillah. Sekaligus ini adalah musibah bagi penegakkan Hukum di Era Pemerintahan Joko Widodo. Ini satu bukti adalah sebuah tindakan kriminalisasi terhadap Ulama dan Tokoh Umat yang tak terbantahkan.
SP3 ini adalah bukti bahwa selama ini, kasus “chatt mesum” antara HRS dan FH itu sebuah fitnah dan rekayasa belaka atas kasus yang membuat heboh Rakyat dan Bangsa Indonesia.
SP3 ini adalah bukti tak terbantahkan, betapa pihak kepolisian sudah menyadari akan kekeliruan nya dalam penetapan tersangka kepada HRS yang adalah rekayasa itu.
Sejak awal Umat Islam sudah sangat yakin bahwa kasus HRS yang membuat beliau Hijrah ke Tanah Suci Makkah itu sesuatu yang tidak masuk akal, di ada-adakan, penuh fitnah dan rekayasa.
Maka, jawaban satu-satu nya adalah SP3. Karena kalau di adili pasti tidak cukup bukti. Dan akan membuat malu pihak kepolisian. Tentu nya tidak sekedar SP3 saja. Lalu di anggap kasus ini selesai begitu saja. Tapi Pimpinan Pemerintahan dan Pimpinan Polri harus tanggung jawab.
#SP3 HRS itu bukti Joko Widodo kriminalisasi Ulama dan Habaib
Presiden dan Kapolri tidak bisa hanya sekedar SP3, lalu Umat Islam akan diam. Atau berdiam diri. Umat akan menuntut Keadilan agar supaya ada yang bertanggung jawab. Presiden dan Kapolri Harus Mundur. Biar hukum dan Keadilan benar ada nya dan tegak di Republik ini.
Mengapa Presiden dan Kapolri wajib mundur? Agar di kemudian hari, Ulama dan Tokoh-Tokoh Panutan Umat tidak di zalimi secara semena-mena oleh rezim mana pun. Dan menghormati Ulama. Agar Presiden dan Kapolri di didik untuk Hormati Ulama. Karena Ulama adalah penyuluh kebenaran dan keadilan atas manusia.
Oleh karena nya atas nama Kaum Muslim Bangsa Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo dan Kapolri secara jantan, akui kesalahan nya, meminta maaf kepada Umat Islam dan mundur dari jabatan nya.
Semoga Allah SWT melindungi Negeri ini dari Pemimpin dan Penguasa zalim yang selalu menganiaya Ulama, apalagi Habaib, Keturunan Rasulullah SAW.
Allahu Akbar wa Lillahil Hamdu. Allahumma shalli ala sayyidina muhammad wa ala aalihi sayyidina muhammad. Wallahu’alam bissawab. *SS
