SwaraSenayan.com – Pemerintah bersama DPR sepakat membahas lebih lanjut isi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Landas Kontinen yang penyusunannya sudah dilakukan sejak 2017. Landas kontinen dicirikan dengan dasar laut dan tanah di bawahnya masih merupakan kelanjutan alamiah dari wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menegaskan urgensi dari perubahan undang-undang landas kontinen sebelumnya diperlukan untuk memperkuat dasar hukum dan memberikan kepastian hukum dalam melakukan klaim atas landas kontinen di atas 200 mil laut, pelaksanaan hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi sumber daya alam di landas kontinen, perundingan dan penyelesaian batas landas kontinen Indonesia dengan negara-negara tetangga, dan pelaksanaan penegakan hukum di landas kontinen.
“Membahas Landas Kontinen penting. Eksekutif dan legislatif, jangan ceroboh membahas RUU ini. RUU ini ibarat pedang bermata dua, bisa menjadi manfaat bagi Indonesia atau justru jadi mudarat,” kata Hari Purwanto dalam siaran persnya kepada redaksi, Kamis (28/05).
Hari juga menyoroti belum adanya penatalaksanaan prosedur ilmiah untuk riset di kawasan landas kontinen dalam RUU ini. Ini dikhawatirkan akan mengurangi kedaulatan RI terhadap riset di kawasan ini. Apalagi tulang punggung dari kemajuan iptek adalah riset. Di samping itu, dikhawatirkan akan marak riset riset ilmiah oleh pihak asing yang dilakukan untuk kepentingan mereka.
Hari menyatakan telah lama mengikuti proses RUU ini. Proses RUU Landas Kontinen melalui jalan yang cukup cukup panjang. Setelah diinisiasi pada tahun 2017, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyampaikan naskah RUU tentang Landas Kontinen kepada Presiden setahun setelahnya. Selajutnya pada 2019, naskah Rancangan Undang-Undang dibahas dan ditelaah oleh Kementerian/Lembaga terkait.
Kemudian pada 2020 dihasilkan beberapa hal, meliputi penyelesaian terhadap masukan Kementerian Pertahanan terkait pengaturan kegiatan militer asing di Landas Kontinen, dan masukan dari Kementerian Luar Negeri terkait pengaturan pipa dan/atau kabel bawah laut.
Masih di tahun yang sama, Rancangan Undang-Undang Landas Kontinen masuk dalam long list Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. Selanjutnya penyampaian Rancangan Undang-Undang oleh Presiden kepada DPR RI, DPD RI, melalui surat Nomor: R-42/Pres/10/2020 tanggal 8 Oktober 2020.
Setelah itu pada 2021, Rancangan Undang-Undang Landas Kontinen ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2021 sesuai Keputusan DPR RI Nomor: 1/DPR-RI/IV/2020-2021.
Untuk itu pihaknya akan terus mengawal pembahasan RUU ini di DPR. Jangan sampai kerja keras pihak pihak yang merancang RUU kemudian dibegal di tengah jalan akibat kurangnya kontrol dan pengawasan. Dia juga mengingatkan kepada Maman Abdurrahman dari Partai Golkar sebagai Ketua, lalu Wakil Ketua ialah TB Hasanuddin dari PDIP, Bambang Haryadi dari Gerindra dan Taufik Basari dari NasDem Pansus RUU Landasan Kontinen untuk terbuka dan menggandeng elemen masyarakat untuk bersama-sama memuluskan pembahasan RUU ini agar tidak ada pembegalan dan penyelundupan hukum.
“Kami berharap Pansus RUU Landasan Kontinen terbuka dan menggandeng elemen masyarakat untuk bersama-sama memuluskan pembahasan RUU ini agar tidak ada pembegalan dan penyelundupan hukum,” pungkasnya. *Ndi