Rusunawa Bukan Solusi Manusiawi untuk Korban Penggusuran!!

oleh -68 Dilihat
oleh
banner 468x60

rusunawaSwaraSENAYAN.com. Apakah memindahkan korban gusuran nelayan ke Rusunawa sungguh sebuah SOLUSI? Silakan renungkan hal-hal berikut ini!! Demikian catatan kritis Direktur Eksekutif Institut Soekarno Hatta (ISH) M. Hatta Taliwang kepada SwaraSENAYAN (18/4/2016).

Pertama, Rusunawa artinya rumah susun sederhana sewa. Artinya penghuniannya tidak gratis berstatus penyewa kepada Pemprov DKI cq Dinas Perumahan. Ada kewajiban rutin yang harus dibayar: Uang sewa perbulan, Uang jaminan, Uang listrik, Uang air pam, Uang kebersihan, Uang pengamanan, Uang parkir bagi yang punya kendaraan, Ppn 10%, Adm 2,5 %.

banner 336x280

“Mungkin sementara dapat dispensasi keringanan dan lain-lain tapi pasti akan ada batasnya. Pasti akan ditagih, sementara mereka mungkin belum temukan sumber penghasilan baru,” urai Hatta.

Hatta mensinyalir penghuni Rusunawa disandera bak tawanan politik dan bisa saja dijadikan bargainning untuk dapat suara dalam Pilkada atau kalau KTP nya dibutuhkan.

Kedua, bagi yang stress mungkin tak akan kuat hadapi tekanan hidup di rusun. Menurut Hatta mungkin jumlah keluarganya tidak memadai dengan ukuran Rusun. “Misalnya mau hubungan sex suami isteri bagaimana? Apalagi fasilitas rusun kabarnya banyak yang belum beres pintunya, WC nya ada yang turun naik dari lantai 9, dan lain-lain,” ucapnya.

Yang paling terasa dampaknya, menurut Hatta adalah soal habitat kehidupan selama ini, karena dipindah paksa dari habitat hidupnya sebagaimana nelayan ibarat ikan bandeng yang biasa hidup di air asin atau air payau dicelupkan ke air tawar, bisa bayangkan bagaimana stress nya mereka.

Ini sungguh-sungguh melanggar HAM. Maka mungkin mereka pada saatnya memilih pulang kampung atau apapun bisa terjadi bagi mereka yang di “nolkan secara paksa kehidupannya”, lepas dari peradaban dan sejarah hidup dan ikatan emosional dengan lingkungannya.

“Jadi untuk pendukung Ahok janganlah menepuk dada seolah Rusunawa itu solusi manusiawi. Yang jelas ada pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus penggusuran kampung Luar Batang. Tolong Komnas HAM bergerak dong!,” harapnya dengan penuh keprihatinan. ■mtq

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.