SwaraSeayan.com. Pengamat Politik dari Lembaga Analisis Politik Indonesia, Maksimus Ramses Lalongkoe mengatakan, upaya perlawanan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak mengindakan perintah PTUN, Bawaslu dan Mahkamah Agung RI sesungguhnya bagian dari upaya warga negara untuk menegakkan keadilan dalam berdemokrasi.
“Kalau saya mencermatinya, upaya perlawanan Pak Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap putusan KPU yang tak mengindakan perintah PTUN, Bawaslu dan Mahkamah Agung sebenarnya bagian dari upaya warga negara untuk menegakkan keadilan dalam berdemokrasi dan itu hak langkah yang tepat,” kata Ramses kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Upaya perlawanan itu juga kata Ramses bukan untuk mencari kekuasaan tapi demi keadilan sehingga penyelenggara tidak sewenang-wenang dalam mengambil keputusan yang dapat merugikan hak politik warga negara.
“Saya kira terlalu berlebihan kalau perjuangan pak OSO itu untuk mencari kekuasaan, upaya itu semata-mata mencari keadilan sehingga penyelenggara tak sewenang-wenang dalam mengambil keputusan yang dampaknya rugikan hak politik warga negara,” ujar Ramses.
Untuk itu Dosen Universitas Mercu Buana Jakarta ini menyarankan KPU agar memasukan kembali nama Ketua Umum Partai Hanura tersebut berdasarkan perintah pengadilan dan rekomendasi lembaga terkait sehingga tidak terjadi polemik berkepanjangan.
“Bila saya sarankan iya sebaiknya KPU memasukan kembali nama Ketua Umum Partai Hanura itu berdasarkan perintah pengadilan dan rekomendasi lembaga terkait yang berwenang,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menegaskan tidak akan menjalani perintah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mundur dari partai dan akan tetap maju sebagai calon anggota legislatif dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Saya tidak akan mundur. Itu prinsip saya selagi KPU tidak menjalankan perintah konstitusi, perintah PTUN, Bawaslu dan Mahkamah Agung, dan tidak ada masalah dengan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata OSO di Jakarta, Selasa (22/1).
OSO menegaskan keputusan MK tidak bisa ditafsirkan untuk berlaku surut. Putusan MK terkait yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD, kata OSO, berlaku di pemilu 2024.
“Keputusan MK tak bisa dipelintir berlaku surut. Putusan itu berlaku ke depan 2024,” kata OSO.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberikan batas waktu hingga 22 Januari kepada Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) untuk mengundurkan diri dari kepengurusan partai. Hal itu sebagai syarat agar OSO bisa dimasukkan ke dalam daftar caleg terap (DCT) DPD dari Pronvinsi Kalimantan Barat.
Namun, hingga pukul 24.00 WIB, Selasa 22 Januari 2019 OSO tidak memberikan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai yang masuk ke KPU. Oleh sebab itu, KPU memutuskan OSO tidak akan masuk ke dalam DCT DPD pada Pemilu 2019. *SS