Praperadilan Aji Arty, Kuasa Hukum Yakin Tindakan Polres Sidrap Penangkapan Bukan Pengamanan

Ayo Berbagi!

SwaraSenayan.com – Proses persidangan praperadilan Hj Suharti alias Aji Arty sudah berjalan. Dari fakta persidangan yang di terangkan oleh saksi-saksi dari pihak Polres, tim Polres Sidrap dipimpin oleh kasat reskrim menjemput Aji Arty untuk mempertemukan dengan Hari Agung, salah satu anggota Ditreskrimsus Polda sulsel yang sebelumnya sudah ada komunikasi dengan Aji Arty.

Tim kuasa hukum Aji Arty, Harmoko mempertanyakan tindakan pihak Polres Sidrap dalam menangani kasus tersebut. Banyaknya personil kepolisian yang menjemput Aji Arty dianggap sebagai tindakan yang sangat direncanakan dan berlebihan (Jumat, 11/5/2018).

“Yang menjadi pertanyaan kami tim kuasa hukum saat ini, kenapa mesti sampai 8 orang aparat penegak hukum menjemput Aji Arty kalau alasannya hanya mau bertemu dengan pak Hari Agung”, terang Harmoko dari kantor hukum Mh – Israq & Partner.

Keterangan saksi dari Polres Sidrap telah bersesuaian dengan bukti screen capture yang dimasukkan tim hukum sebagai bukti P.4 di sidang praperadilan ini. Pihak termohon (Polres Sidrap) tetap bertahan kalau tindakan Polres yang di pimpin kasat reskrim menjemput Aji Arty adalah bentuk pengamanan karena Aji Arty terancam. Namun, tim kuasa hukum Aji Arty memiliki pandangan yang berbeda.

“Kami sebenarnya masih ragu kalau itu bentuk pengamanan, karena yang melakukan penjemputan adalah bagian penindakan, maka sesuai dengan bukti surat yang ada bahwa diduga keras kalau tindakan penjemputan itu adalah penangkapan atas laporan polisi model A pada pukul 10.00 wita dan laporan polisi pada pukul 08.00 wita. Semua itu kami akan masukkan dalam kesimpulan yang dibacakan Selasa nanti”, tutup Harmoko. *SS

Ayo Berbagi!