Perda Syariah Dipolemikkan, Bukti Kepanikan Terhadap Kebangkitan Islam

oleh -78 Dilihat
oleh
banner 468x60

Oleh: Isnawati (Penggerak Lingkungan)

SwaraSenayan.com. Perda Syariah adalah Peraturan Daerah berbasis agama, belakangan ini kembali di perbincangkan. Ketua Umum Partai Solidaritas Indoneia (PSI) Grace Natalice menyatakan tak sependapat dengan Perda Syariah dan Perda-Perda berdasarkan kepentingan kelompok tertentu karena dipandang rawan perpecahan.

banner 336x280

Beberapa kalangan menilai bahwa Perda Syariah memiliki potensi mendiskriminasikan kelompok masyarakat tertentu terutama minoritas dan pendapat ini menuai polemik. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai hukum syariah dan sejenisnya merupakan hukum Perdata yang tak perlu dirancang menjadi Perda, menurut beliau akan sia-sia belaka. Penolakan ini juga pernah dilakukan oleh mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) almarhum KH. Hasyim Muzadi dan Mantan Ketua Umum PD Muhammadiyah Syafi`i Maarif dua belas tahun yang lalu.

Penolakan beberapa kalangan intinya sama tidak mau ada formalisasi hukum Islam dalam bentuk hukum positif sebab dinilai tidak cocok untuk diterapkan di Indonesia yang Berbhinneka dengan anggapan berpotensi mendiskriminasikan golongan tertentu.

Kesalahan dalam memaknai arti toleransi berakibat fatal yaitu mencampuradukkan antara yang haq dan batil seperti saat ini, dimana toleransi dimaknai menahan perasaan tanpa protes meskipun gagasannya salah atau tidak sesuai dengan keyakinan orang lain.

Perda Syariah berpolemik adalah bukti kepanikan akan kebangkitan Islam, dimana umat semakin sadar bahwa syariat Islam sangat diperlukan untuk menjadi bagian dari perundang-undangan di negeri ini.

Kelompok atau Papol sipilis anti Islam berani unjuk gigi karena memang suatu keniscayaan yang diberikan oleh sistem demokrasi dengan hak bebas berperilaku dan berpendapat. Gambaran kedholiman dari penerapan syariah di beberapa wilayah seperti Aceh, Jawa Barat, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Banten menjadi hujjah bahwa Perda Syariah melahirkan diskriminasi. Sekulerisme adalah akar masalah munculnya orang-orang yang anti Perda Islam dengan tujuan untuk mengaburkan identitas muslim yang hakiki.

Penolakan kepada Perda Syariah adalah hal yang sangat keliru, justru seharusnya tidak hanya menjadi peraturan daerah saja tetapi harus diterapkan dalam pengaturan berbangsa secara menyeluruh meliputi ekonomi, sosial, budaya dan politik.

Diskriminasi yang dipertontonkan di wilayah-wilayah lain adalah hasil dari penerapan Perda yang pelaksanaannya setengah-setengah, menerima sebagian hukum dan meninggalkan hukum yang lain, melaksanakan sistem sosial  meninggalkan sistem politik, ekonomi, dan budaya.

Kepanikan negeri ini membutuhkan solusi yang kongkrit yaitu kembali pada Islam kaffah, phobia pada pengaturan Islam berarti mengingkari kebenaran.

Islam adalah agama yang sempurna dimana pengaturannya langsung dari yang Maha Pengatur yang kepastiannya bisa dijamin membawa rahmatan lil ‘alamin bagi seluruh alam, sesuai dengan fitrah kita sebagai manusia, serta memuaskan akal.

” Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki dan hukum siapakah yang lebih baik dari pada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Almaidah 50).

Barang siapa tidak peduli terhadap nasib agama, berarti ia tidak punya agama, barang siapa yang semangatnya tidak berkobar-kobar jika agama Islam ditimpa suatu bencana, maka Islam tidak butuh kepada mereka (Imam al Ghazali). Wallau a`lam bis aswab. *SS

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.