SwaraSenayan.com. Bupati Jepara Ahmad Marzuqi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 27 Nopember lalu. Penetapan tersangka Bupati ini terasa janggal dan bermuatan politis.
Hal ini ditegaskan Muslim Arbi, Koordinator Gerakan Aliansi Laskar Anti Korupsi (GALAK), kepada SwaraSenayan dalam rilis tertulisnya, Senin (10/12/2018).
Arbi merasa keheranan, betapa tidak, bupati yang dikenal sangat dicintai masyakat Jepara ini belum juga diperiksa KPK tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Konon penetapan status tersangka di KPK ini karena ada unsur dendam oleh seorang petinggi hukum yang adiknya kalah bersaing dalam ajang pemilihan bupati Jepara yang digelar beberapa waktu lau,” tegas Arbi.
Arbi meyakinkan ke publik, bahwa motif dendam semakin memuncak terhadap Bupati Marzuqi yang dikenal juga sebagai dai / penceramah ini karena penetapan tersangka di Kejaksaan Tinggi Semarang dimana status tersangkanya menang saat di praperadilan.
“Rupanya keputusan tersebut membuat tidak puas pihak-pihak tertentu karena malu, sakit hati, atau apa? Maka sang oknum petinggi kejaksaan ini menggunakan KPK untuk bidik lawan politik adiknya sebagai calon Bupati Jepara yang kalah beberapa waktu lalu di tambah lagi dengan sang adik yang pernah sebagai wakil saat periode pertama Bupati Marzuqi,” beber Arbi.
Akibatnya, Arbi memperkuat sinyalemennya, bahwa petinggi kejaksaan yang kebetulan kader sebuah partai pendukung pemerintah ini makin sakit hati dan dendam nya makin memuncak.
“Maka dari itu, Bupati Marzuqi ini pun jadi bulan-bulanan. Konon karena gagal penjarakan Ahmad Marzuqi ini melalui kejaksaan. Maka pintu masuknya melalui KPK?” ujar Muslim Arbi.
Aroma penetapan tersangka atas Bupati Marzuqi menurut Arbi sangat terasa mengandung unsur politis yang kental sekali. Hal itu terlihat saat seorang dipanggil sebagai saksi dalam kasus Marzuqi di Gedung Merah Putih KPK, Sang Petinggi Kejaksaan itu pun berada di KPK.
“Apakah ini tidak menutup kemungkinan Pimpinan Kejaksaan itu melakukan intervensi dalam kasus Bupati Marzuqi ini? Jelas ini adalah abuse of power atas tindakannya itu,” ungkap Arbi.
Dan kalau ini benar terjadi, Arbi menganggap tindakan tersebut merupakan suatu tindakan yang salah dan keliru, termasuk yang dilakukan oleh Pimpinan KPK karena di bawah tekanan dan intervensi.
Untuk itu, Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR harus memanggil Pimpinan KPK dan Pimpinan Kejaksaan dalam kasus Bupati Marzuqi ini. Dan bila perlu mengevaluasi kembali pimpinan KPK dan Pimpinan Kejaksaan. *SS